• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

ByAdmin

Agu 24, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan menggunakan peraturan perundangan terbaru. Pernyataan ini merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi landasan utama dalam penyusunan peraturan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024. Putusan pertama mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, putusan kedua menetapkan syarat usia bagi calon kepala daerah. Kedua putusan ini menjadi rujukan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun peraturan teknis terkait Pilkada 2024.

Pentingnya Konsultasi dan Kepastian Hukum

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR mengenai rancangan peraturan terkait Pilkada. “Hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan, bahwa Pilkada 2024 yang besok dimulai dengan tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus ini menggunakan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan undang-undangnya adalah Putusan MK, dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu),” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dalam rangka memastikan kesiapan Pilkada 2024, Komisi II DPR telah menerima surat dari KPU untuk mengadakan konsultasi mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang disusun berdasarkan putusan MK. Konsultasi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, dan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu. Menurut rencana, ada tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu yang akan dikonsultasikan.

Proses Penyusunan Aturan Baru

Proses penyusunan aturan baru ini melibatkan kerja sama antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Doli menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Ketua KPU RI serta perwakilan dari pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara, yang menjadi mitra Komisi II. “Kami bersepakat bahwa KPU akan mengajukan rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan MK itu,” ungkapnya.

Doli menambahkan bahwa masyarakat, termasuk mahasiswa, seniman, aktivis, dan elemen masyarakat sipil lainnya, telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR terkait hal ini. Aspirasi tersebut disambut baik oleh DPR, yang segera merespons dengan memastikan bahwa tindak lanjut putusan MK akan dibahas secara teknis pada pekan depan. “Insya Allah, hari Senin, tinggal diputuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU,” tegas Doli.

Revisi UU Pilkada Ditunda

Sebelumnya, DPR sempat mempertimbangkan untuk merevisi UU Pilkada. Namun, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut karena dianggap bertentangan dengan putusan MK, DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut. “Jumlah anggota DPR yang hadir di paripurna hanya 86 orang dari total 575 anggota DPR,” kata Doli. Merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Beberapa anggota DPR yang tidak hadir pada saat itu menyatakan keberatan dengan revisi UU Pilkada karena dianggap bertentangan dengan putusan MK, dilakukan tanpa proses partisipasi publik yang memadai, dan pembahasannya terlalu cepat. Pada akhirnya, DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sempat membuka rapat paripurna sesuai jadwal pada pukul 09.30 WIB. Namun, karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum, rapat tersebut terpaksa diskors. Setelah 30 menit, jumlah anggota DPR yang hadir masih belum mencukupi kuorum, sehingga rapat paripurna diputuskan untuk ditunda.

Aksi Protes Masyarakat dan Respons DPR

Penundaan rapat paripurna ini terjadi setelah adanya aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada. Massa aksi menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tersebut melawan putusan MK dan tidak melibatkan partisipasi publik yang cukup. DPR akhirnya mengalah dan memutuskan untuk tidak memaksakan revisi UU Pilkada.

“Kami mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat luas yang secara masif menolak pengesahan revisi UU Pilkada itu pada Kamis kemarin,” ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024). Ia mengapresiasi DPR dan pemerintah yang memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan revisi UU Pilkada serta membatalkan rencana revisi tersebut.

Baca juga : Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Baca juga : Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Baca juga : Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Mematuhi Konstitusi

Menurut Hidayat Nur Wahid, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mematuhi konstitusi dan mendengarkan aspirasi rakyat. “Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan, parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa maslahat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku. “Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan. Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tambah Hidayat.

Ke Depannya: Pelaksanaan Pilkada 2024

Dengan ditundanya revisi UU Pilkada, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan tetap mengikuti peraturan perundangan yang telah diubah berdasarkan putusan MK terbaru. KPU dan Bawaslu akan segera menyusun peraturan teknis turunan yang akan mengacu pada putusan MK tersebut. Proses penyusunan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Dalam waktu dekat, KPU akan mengajukan draf peraturan baru yang mencerminkan putusan MK. Rancangan peraturan ini akan melalui proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap putusan MK. Setelah konsultasi selesai, KPU dan Bawaslu akan melaksanakan aturan baru ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Langkah-langkah yang diambil oleh Komisi II DPR dan pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip konstitusi dan hukum yang berlaku. Diharapkan, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap putusan MK dan mendengarkan aspirasi masyarakat, Pilkada 2024 akan berlangsung dengan lancar dan demokratis, mencerminkan kehendak rakyat serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan keputusan untuk mengikuti putusan MK, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusi dan hukum. Keputusan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku tetapi juga menunjukkan bahwa suara rakyat melalui berbagai bentuk partisipasi, termasuk unjuk rasa dan aspirasi, sangat dihargai dalam proses politik di Indonesia. Ke depan, diharapkan Pilkada 2024 akan menjadi contoh bagaimana proses demokrasi yang sehat dan berlandaskan hukum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *