• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

ByAdmin

Agu 24, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -ada Jumat, 23 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menyatakan sikap tegas pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini disampaikan setelah rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan. Sikap tegas Jokowi ini disampaikan di tengah polemik yang sedang hangat mengenai perubahan aturan terkait Pilkada 2024.

Keputusan Presiden: Mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan perubahan penting mengenai syarat batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan, “Iya, kita akan mengikuti putusan MK,” sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghormati keputusan hukum tertinggi di Indonesia tersebut.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah dinamika politik nasional. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan pada ambang batas pencalonan kepala daerah, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan mengikuti putusan ini, pemerintah berupaya menjaga kepastian hukum dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Kontroversi di Parlemen dan Reaksi Publik

Namun, situasi ini semakin rumit ketika DPR justru mencoba untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK. Salah satu perubahan kontroversial yang diusulkan DPR adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Langkah ini dianggap tidak sejalan dengan putusan MK dan memicu polemik di kalangan publik serta pengamat politik.

Selain itu, DPR hanya sebagian mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, namun DPR memilih untuk mempertahankan ambang batas yang telah dinilai inkonstitusional oleh MK. Sikap ini semakin memperkeruh situasi politik dan mengundang kritik tajam dari berbagai pihak.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang diajukan DPR ini akhirnya batal disahkan dalam rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum. Pembatalan ini bukan hanya karena alasan teknis, tetapi juga dipengaruhi oleh protes besar-besaran dari masyarakat. Rencana pengesahan revisi ini mendapat penolakan luas dari publik, yang merasa bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan tidak menghormati keputusan MK.

Reaksi Presiden Jokowi dan Keputusan untuk Tidak Mengeluarkan Perppu

Menanggapi situasi ini, Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu terkait Pilkada. Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan, “Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana sedikit pun untuk mengeluarkan perppu. Jokowi juga menekankan bahwa urusan terkait revisi Undang-Undang Pilkada adalah “wilayah legislatif, wilayah DPR,” menunjukkan bahwa ia menghormati kewenangan legislatif dalam proses pembentukan undang-undang.

Keputusan Jokowi ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas politik dan menghindari polemik yang lebih luas. Dengan menyerahkan sepenuhnya urusan revisi undang-undang kepada DPR dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti putusan MK, Jokowi berusaha menunjukkan sikap konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan demokrasi.

Baca juga : Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Baca juga : Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Baca juga : Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Dinamika Politik yang Kompleks

Situasi ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia, di mana terdapat tarik-menarik kepentingan antara berbagai lembaga negara dan partai politik. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusionalitas undang-undang telah memberikan putusan yang jelas, namun pelaksanaan putusan ini tidak selalu berjalan mulus. DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki kewenangan untuk membuat dan merevisi undang-undang, namun tetap harus menghormati putusan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah sebagai eksekutif memiliki peran penting dalam memastikan stabilitas politik dan sosial di tengah situasi yang dinamis. Keputusan untuk tidak mengeluarkan perppu dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menghindari potensi konflik dan menjaga harmoni antara lembaga negara. Sikap Jokowi yang menyerahkan urusan revisi undang-undang kepada DPR juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga independensi legislatif dalam proses pembuatan kebijakan.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Keputusan Jokowi ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Sebagian besar pengamat politik dan aktivis demokrasi menyambut baik keputusan ini sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya krisis konstitusional. Mereka berpendapat bahwa pemerintah harus konsisten dalam menghormati putusan MK dan tidak terjebak dalam dinamika politik yang bisa merugikan proses demokrasi.

Namun, ada juga yang mengkritik langkah ini sebagai bentuk kurangnya keberanian pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi permasalahan yang ada. Beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mendorong revisi undang-undang yang sesuai dengan putusan MK, bukan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Di sisi lain, partai-partai politik di DPR juga memiliki pandangan yang berbeda terkait keputusan Jokowi ini. Beberapa partai koalisi pemerintah mendukung sikap Jokowi yang menyerahkan urusan ini kepada DPR, sementara partai-partai oposisi melihat ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengaruh mereka dalam proses legislasi.

Protes Publik dan Tekanan Sosial

Keputusan untuk tidak mengeluarkan perppu ini juga tidak lepas dari tekanan sosial yang muncul akibat protes publik. Rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang diajukan DPR memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Kelompok-kelompok mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis pro-demokrasi menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

Di Jakarta, ribuan demonstran berkumpul di depan gedung DPR/MPR untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan tidak mengubah aturan Pilkada dengan cara yang inkonstitusional. Di beberapa daerah lain, seperti Surabaya, Bandung, dan Medan, aksi protes serupa juga berlangsung dengan tuntutan yang sama.

Demonstrasi ini menandakan tingginya kesadaran politik dan keberanian masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak demokratis mereka. Hal ini juga menunjukkan bahwa publik memiliki harapan tinggi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia dan tidak segan untuk menyuarakan pendapat mereka jika merasa ada ketidakadilan.

Mengutamakan Kestabilan dan Kepastian Hukum

Dalam situasi politik yang dinamis ini, keputusan Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan perppu terkait Pilkada dapat dianggap sebagai langkah yang bijaksana untuk menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum. Dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan urusan revisi undang-undang kepada DPR, Jokowi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Meskipun keputusan ini mendapatkan tanggapan yang beragam, langkah Jokowi tetap memiliki landasan yang kuat dalam upaya menjaga keharmonisan antara lembaga negara dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ke depan, tantangan bagi pemerintah dan DPR adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *