Jakarta, Kowantaranews.com -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan menjadi momentum penting bagi perkembangan politik dan demokrasi di negeri ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengumuman ini menandakan dimulainya proses Pilkada yang akan berlangsung di seluruh Indonesia, dengan berbagai perubahan aturan yang telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU di seluruh Indonesia mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. Pada hari yang sama, KPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perwakilan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsinyering di Jakarta untuk membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.
Revisi PKPU ini sangat penting karena berisi aturan-aturan pencalonan yang harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persyaratan ambang batas pencalonan dari jalur partai politik dan perhitungan batas usia minimal bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa perubahan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah merujuk sepenuhnya pada putusan MK Nomor 60 dan 70.
Salah satu perubahan utama dalam revisi PKPU adalah mengenai ambang batas pencalonan. Sesuai dengan Pasal 11 PKPU No. 8 Tahun 2024 yang baru, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah harus sesuai dengan putusan MK. Ini berarti partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah harus memperoleh suara sah antara 6,5 hingga 10 persen, bergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.
Selain itu, revisi PKPU ini juga mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah yang tetap dihitung sejak penetapan pasangan calon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon yang mengikuti Pilkada memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengenai batasan usia yang sesuai dengan aturan hukum.
Dampak Putusan MK terhadap Konstelasi Politik
Putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan dari jalur partai politik diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap konstelasi politik di Pilkada 2024. Meskipun perubahan aturan pencalonan belum sepenuhnya disahkan, sejumlah elite politik telah mulai melakukan berbagai manuver untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada ini.
Anies Rasyid Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, merupakan salah satu contoh figur politik yang aktif dalam melakukan komunikasi politik menjelang Pilkada 2024. Anies diketahui intens berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada Sabtu siang, ia bahkan mendatangi kantor DPD PDI-P Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, untuk bertemu dengan sejumlah petinggi PDI-P, termasuk Ketua DPD PDI-P Jakarta Ady Wijaya dan anggota Fraksi PDI-P DPR, seperti Putra Nababan dan Masinton Pasaribu.
Saat memberikan keterangan pers, Anies menyatakan bahwa pertemuan dengan DPD PDI-P Jakarta bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut sudah sering dilakukan sebelumnya dan tidak hanya membahas soal Pilkada, tetapi juga mengenai masa depan Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik tidak hanya terbatas pada upaya untuk memenangkan Pilkada, tetapi juga untuk membangun kerja sama jangka panjang yang lebih luas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, juga mengungkapkan bahwa Anies merupakan salah satu tokoh yang cukup sering berkomunikasi dengan PDI-P. Namun, ia menegaskan bahwa semua keputusan mengenai pencalonan kepala daerah akan ditentukan berdasarkan hasil rapat internal partai dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca juga : Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal
Baca juga : Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR
Baca juga : Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi
Proses Konsultasi dan Kesepakatan Revisi PKPU
Dalam rapat konsinyering yang digelar di Jakarta, Sabtu malam, semua pihak yang hadir sepakat untuk menetapkan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada Minggu, 25 Agustus 2024. Jadwal ini dipercepat sehari dari rencana semula, yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Langkah percepatan ini dilakukan agar proses penyusunan dan penetapan aturan pencalonan dapat segera diselesaikan, mengingat tahapan pendaftaran sudah dekat.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengacu pada putusan MK. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah disusun sesuai dengan putusan MK. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa perubahan ini telah mengakomodasi aspirasi publik yang menginginkan agar aturan Pilkada 2024 disesuaikan dengan putusan MK.
Untuk Jakarta, misalnya, yang memiliki jumlah pemilih tetap antara 6 hingga 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya. Ini berarti partai politik harus mengantongi minimal 454.855 suara sah agar bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, keputusan ini sudah mengakomodasi putusan MK yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi daftar pemilih tetap. Wahyu juga menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi harapan masyarakat.
Manuver Politik Menjelang Pilkada
Perubahan aturan pencalonan dan penetapan jadwal pendaftaran ini telah memicu berbagai manuver politik dari sejumlah pihak. Para elite politik dan partai-partai politik kini semakin aktif melakukan komunikasi dan negosiasi untuk mengusung pasangan calon yang dianggap memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada 2024.
Sejumlah partai politik besar, seperti PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah mulai menyusun strategi dan mencari calon-calon potensial yang akan diusung. Mereka tidak hanya berfokus pada calon gubernur atau bupati, tetapi juga mencari calon-calon wakil kepala daerah yang memiliki basis dukungan kuat di daerah-daerah tertentu.
Selain itu, muncul juga fenomena koalisi antarpartai yang diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam Pilkada. Koalisi ini biasanya dibentuk untuk memaksimalkan perolehan suara dan memastikan bahwa kandidat yang diusung memiliki dukungan yang cukup untuk memenangkan pemilihan. Koalisi ini juga merupakan bagian dari strategi untuk menghadapi tantangan dari partai-partai lain yang memiliki basis dukungan yang kuat di daerah tertentu.
Tidak hanya di tingkat partai politik, manuver politik juga dilakukan oleh para calon yang berpotensi maju dalam Pilkada. Mereka aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok pemilih potensial, untuk menggalang dukungan dan memastikan bahwa mereka memiliki modal politik yang cukup untuk bersaing dalam Pilkada.
Di sisi lain, beberapa pihak mengkritik perubahan aturan ini karena dianggap terlalu cepat dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan publik. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada. Oleh karena itu, mereka meminta agar KPU dan DPR lebih transparan dan terbuka dalam proses penyusunan aturan Pilkada ini.
Pilkada 2024 akan menjadi ajang pertarungan politik yang sengit di Indonesia, dengan berbagai perubahan aturan pencalonan yang telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. KPU dan DPR telah berupaya untuk memastikan bahwa semua aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024 sesuai dengan hukum yang berlaku dan aspirasi masyarakat. Namun, dinamika politik yang terjadi menjelang Pilkada menunjukkan bahwa proses ini tidak akan mudah. Para elite politik dan partai-partai politik harus bekerja keras untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka siap menghadapi tantangan yang ada.
Dengan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan dan revisi aturan pencalonan yang segera disahkan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana para calon dan partai politik akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka siap bertarung dalam Pilkada 2024. Semua pihak berharap agar Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis, sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. *Mukroni
Foto Universitas Andalas
- Berita Terkait :
Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal
Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR
Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif
Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi
PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR
Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK
Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS
Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI
Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?
DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”
Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota
Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T
Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi
Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara
Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri yang Sebelah Mata Terhadap Warteg
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi
Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung