• Jum. Des 6th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK

ByAdmin

Agu 25, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan menjadi momentum penting bagi perkembangan politik dan demokrasi di negeri ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengumuman ini menandakan dimulainya proses Pilkada yang akan berlangsung di seluruh Indonesia, dengan berbagai perubahan aturan yang telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan

Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU di seluruh Indonesia mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. Pada hari yang sama, KPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perwakilan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsinyering di Jakarta untuk membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

Revisi PKPU ini sangat penting karena berisi aturan-aturan pencalonan yang harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persyaratan ambang batas pencalonan dari jalur partai politik dan perhitungan batas usia minimal bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa perubahan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah merujuk sepenuhnya pada putusan MK Nomor 60 dan 70.

Salah satu perubahan utama dalam revisi PKPU adalah mengenai ambang batas pencalonan. Sesuai dengan Pasal 11 PKPU No. 8 Tahun 2024 yang baru, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah harus sesuai dengan putusan MK. Ini berarti partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah harus memperoleh suara sah antara 6,5 hingga 10 persen, bergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.

Selain itu, revisi PKPU ini juga mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah yang tetap dihitung sejak penetapan pasangan calon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon yang mengikuti Pilkada memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengenai batasan usia yang sesuai dengan aturan hukum.

Dampak Putusan MK terhadap Konstelasi Politik

Putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan dari jalur partai politik diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap konstelasi politik di Pilkada 2024. Meskipun perubahan aturan pencalonan belum sepenuhnya disahkan, sejumlah elite politik telah mulai melakukan berbagai manuver untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada ini.

Anies Rasyid Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, merupakan salah satu contoh figur politik yang aktif dalam melakukan komunikasi politik menjelang Pilkada 2024. Anies diketahui intens berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada Sabtu siang, ia bahkan mendatangi kantor DPD PDI-P Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, untuk bertemu dengan sejumlah petinggi PDI-P, termasuk Ketua DPD PDI-P Jakarta Ady Wijaya dan anggota Fraksi PDI-P DPR, seperti Putra Nababan dan Masinton Pasaribu.

Saat memberikan keterangan pers, Anies menyatakan bahwa pertemuan dengan DPD PDI-P Jakarta bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut sudah sering dilakukan sebelumnya dan tidak hanya membahas soal Pilkada, tetapi juga mengenai masa depan Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik tidak hanya terbatas pada upaya untuk memenangkan Pilkada, tetapi juga untuk membangun kerja sama jangka panjang yang lebih luas.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, juga mengungkapkan bahwa Anies merupakan salah satu tokoh yang cukup sering berkomunikasi dengan PDI-P. Namun, ia menegaskan bahwa semua keputusan mengenai pencalonan kepala daerah akan ditentukan berdasarkan hasil rapat internal partai dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

Baca juga : Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Baca juga : Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Proses Konsultasi dan Kesepakatan Revisi PKPU

Dalam rapat konsinyering yang digelar di Jakarta, Sabtu malam, semua pihak yang hadir sepakat untuk menetapkan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada Minggu, 25 Agustus 2024. Jadwal ini dipercepat sehari dari rencana semula, yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Langkah percepatan ini dilakukan agar proses penyusunan dan penetapan aturan pencalonan dapat segera diselesaikan, mengingat tahapan pendaftaran sudah dekat.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengacu pada putusan MK. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah disusun sesuai dengan putusan MK. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa perubahan ini telah mengakomodasi aspirasi publik yang menginginkan agar aturan Pilkada 2024 disesuaikan dengan putusan MK.

Untuk Jakarta, misalnya, yang memiliki jumlah pemilih tetap antara 6 hingga 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya. Ini berarti partai politik harus mengantongi minimal 454.855 suara sah agar bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, keputusan ini sudah mengakomodasi putusan MK yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi daftar pemilih tetap. Wahyu juga menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi harapan masyarakat.

Manuver Politik Menjelang Pilkada

Perubahan aturan pencalonan dan penetapan jadwal pendaftaran ini telah memicu berbagai manuver politik dari sejumlah pihak. Para elite politik dan partai-partai politik kini semakin aktif melakukan komunikasi dan negosiasi untuk mengusung pasangan calon yang dianggap memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada 2024.

Sejumlah partai politik besar, seperti PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah mulai menyusun strategi dan mencari calon-calon potensial yang akan diusung. Mereka tidak hanya berfokus pada calon gubernur atau bupati, tetapi juga mencari calon-calon wakil kepala daerah yang memiliki basis dukungan kuat di daerah-daerah tertentu.

Selain itu, muncul juga fenomena koalisi antarpartai yang diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam Pilkada. Koalisi ini biasanya dibentuk untuk memaksimalkan perolehan suara dan memastikan bahwa kandidat yang diusung memiliki dukungan yang cukup untuk memenangkan pemilihan. Koalisi ini juga merupakan bagian dari strategi untuk menghadapi tantangan dari partai-partai lain yang memiliki basis dukungan yang kuat di daerah tertentu.

Tidak hanya di tingkat partai politik, manuver politik juga dilakukan oleh para calon yang berpotensi maju dalam Pilkada. Mereka aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok pemilih potensial, untuk menggalang dukungan dan memastikan bahwa mereka memiliki modal politik yang cukup untuk bersaing dalam Pilkada.

Di sisi lain, beberapa pihak mengkritik perubahan aturan ini karena dianggap terlalu cepat dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan publik. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada. Oleh karena itu, mereka meminta agar KPU dan DPR lebih transparan dan terbuka dalam proses penyusunan aturan Pilkada ini.

Pilkada 2024 akan menjadi ajang pertarungan politik yang sengit di Indonesia, dengan berbagai perubahan aturan pencalonan yang telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. KPU dan DPR telah berupaya untuk memastikan bahwa semua aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024 sesuai dengan hukum yang berlaku dan aspirasi masyarakat. Namun, dinamika politik yang terjadi menjelang Pilkada menunjukkan bahwa proses ini tidak akan mudah. Para elite politik dan partai-partai politik harus bekerja keras untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka siap menghadapi tantangan yang ada.

Dengan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan dan revisi aturan pencalonan yang segera disahkan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana para calon dan partai politik akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka siap bertarung dalam Pilkada 2024. Semua pihak berharap agar Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis, sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. *Mukroni

Foto Universitas Andalas

  • Berita Terkait :

Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *