Jakarta, Kowantaranews.com – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang menghebohkan tanah air, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap sebuah penyitaan besar. Uang tunai sebesar Rp 372 miliar yang disembunyikan dalam koper dan lemari besi di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan berhasil disita oleh tim penyidik. Temuan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam kasus yang melibatkan Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah lama terjerat masalah hukum.
Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Hasilnya, mereka menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi di bawah naungan Grup Duta Palma.
Kejaksaan Agung sudah lama mengawasi Grup Duta Palma yang diketahui terlibat dalam serangkaian aktivitas ilegal, terutama terkait dengan pengelolaan lahan kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan-perusahaan yang terlibat di bawah grup tersebut diduga menjalankan operasional di kawasan hutan yang dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan perkebunan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Penggeledahan di Dua Lokasi Strategis
Kasus yang melibatkan Grup Duta Palma menjadi semakin menarik perhatian publik setelah tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasi pertama adalah Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sementara lokasi kedua adalah Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 di Menara Palma. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 40 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang disimpan di dalam sembilan koper. Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan sekitar 2 juta dolar Singapura di lokasi yang sama. Dengan nilai tukar rupiah saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp 63,7 miliar. Temuan uang ini langsung menimbulkan spekulasi publik tentang sejauh mana pelaku-pelaku dalam kasus ini telah memanipulasi kekayaan dan aset hasil kejahatan mereka.
Namun, penyidik tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, pada Selasa siang, 2 Oktober 2024, mereka bergerak menuju lokasi kedua di Palma Tower. Di gedung ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 22, 23, dan 24. Salah satu temuan yang paling mengejutkan terjadi di lantai 23, di mana mereka menemukan sebuah ruangan yang berisi belasan lemari kabinet atau filling cabinet. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata lemari-lemari tersebut dipenuhi uang tunai dalam berbagai mata uang.
Menurut laporan resmi, sebagian dari uang yang ditemukan di lokasi tersebut dimasukkan ke dalam kardus oleh tim penyidik untuk mempermudah pengangkutan. Namun, sebagian uang lainnya masih tetap berada di dalam lemari kabinet dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung. Pengangkutan uang hasil sitaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dan tiba di kompleks Kejaksaan Agung pada pukul 21.00 malam.
Setelah perhitungan dilakukan, total uang yang disita dari penggeledahan di Palma Tower mencapai Rp 149,53 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang dalam mata uang asing, termasuk 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar AS, dan 2.000 yen Jepang. Jika semua uang ini dikonversi ke dalam rupiah, maka total nilai sitaan di kedua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 372 miliar.
Baca juga : Skandal Etik di Tubuh KPK: Wakil Ketua KPK Diduga Bertemu Tersangka Korupsi, Integritas Dipertaruhkan!
Baca juga : Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?
Baca juga : Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!
Uang Hasil Korupsi dan Pencucian Uang
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini semakin memperkuat dugaan bahwa Grup Duta Palma telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara terorganisir. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu sore, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungan Grup Duta Palma.
Grup Duta Palma diketahui menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di lahan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah karena masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, telah melawan hukum dengan tetap melakukan operasional di wilayah yang dilindungi tersebut.
Tidak hanya itu, keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut kemudian disamarkan melalui transaksi keuangan yang rumit dan ditempatkan di berbagai perusahaan yang menjadi bagian dari grup tersebut. PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations, misalnya, diduga menjadi tempat untuk mencuci uang hasil kejahatan dengan mengalihkannya ke aset properti dan investasi lainnya.
Tersangka Korporasi dan Penyitaan Lanjutan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Dua di antaranya, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations, diduga terlibat langsung dalam pencucian uang, sementara lima perusahaan lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Menurut Abdul Qohar, penyitaan uang ini bukanlah akhir dari penyelidikan. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti lainnya yang bisa memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. “Kami masih membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang mungkin menyimpan barang bukti terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Sejak awal, kasus korupsi yang melibatkan Grup Duta Palma telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Dalam laporan sebelumnya, kerugian keuangan dan ekonomi yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal grup ini diperkirakan mencapai Rp 99,2 triliun, meningkat dari angka sebelumnya yang hanya Rp 78 triliun.
Permintaan Pengembalian Uang oleh Kuasa Hukum
Sementara itu, di sisi lain, kuasa hukum dari Surya Darmadi, terdakwa utama dalam kasus ini, telah mengajukan permintaan pengembalian uang yang disita oleh Kejaksaan Agung. Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 14 September 2023, kliennya hanya diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun. Namun, uang yang disita oleh penyidik sejauh ini mencapai Rp 5,12 triliun, belum termasuk 11,4 juta dolar AS dan 646 dolar Singapura.
Dengan demikian, Maqdir Ismail menyatakan bahwa ada kelebihan uang yang disita oleh kejaksaan yang seharusnya dikembalikan kepada kliennya. Berdasarkan perhitungan mereka, kelebihan uang yang disita mencapai Rp 2,88 triliun, serta lebih dari 11 juta dolar AS dan ratusan dolar Singapura.
Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menanggapi permintaan tersebut. Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. “Kami akan pelajari lebih lanjut setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung. Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Abdul.
Perjalanan Panjang Pemberantasan Korupsi
Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi dan pencucian uang dapat merusak perekonomian negara serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas. Kejaksaan Agung, bersama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, terus berupaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Penyitaan uang sebesar Rp 372 miliar ini menjadi salah satu langkah besar dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama bagi Indonesia, tetapi sering kali terjerat dalam masalah hukum dan perizinan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lainnya bahwa tindakan ilegal tidak akan dibiarkan begitu saja, dan para pelaku akan menghadapi hukuman setimpal. *Mukroni
Foto Kowantaranews
- Berita Terkait :
Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?
Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!
Mengendalikan Triliunan Rupiah: Bos Narkoba Hendra Sabarudin dari Dalam Lapas
Relawan Tanam Pohon atau Tanam Konflik? PT MEG dan Drama Eco City di Pulau Rempang
Menjaga KPK: Ketatnya Pengawasan, Longgarnya Etika
Drama Kepemimpinan Kadin: Siapa Bos, Siapa ‘Bos’?
Drama Kadin: Aklamasi Sah, Kuorum Bisa Disanggah
300 Triliun Hilang, Hukuman Ditebus dengan Rp 5.000: Harga Keadilan di Tanah Timah
Munaslub: Ketika Kuorum Jadi Interpretasi Pribadi
Drama Munaslub: Ketika Kursi Ketua Kadin Jadi Rebutan, Hukum Cuma Penonton?
Anindya Bakrie Naik Tahta Kadin: Munaslub ala ‘Keluarga Besar’ yang Ditolak 20+ Provinsi
Tinjauan Pro dan Kontra Penempatan Komponen Cadangan di Ibu Kota Nusantara
Strategi Presiden Jokowi dalam Memilih Pimpinan KPK: Membaca Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia
Jeratan Hukum Fify Mulyani dalam Kasus Poligami dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024
IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan
Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi