• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

ByAdmin

Agu 25, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Dalam dinamika politik Indonesia, pembahasan mengenai regulasi pemilihan kepala daerah menjadi isu yang sangat penting dan krusial. Pada Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah mencapai kesepakatan untuk menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan menandai langkah penting dalam proses politik pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Latar Belakang Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Revisi PKPU ini merupakan respons terhadap dua putusan MK yang signifikan. Putusan pertama, MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Ambang batas ini sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang lebih luas. Putusan kedua, MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan dari tanggal pelantikan seperti yang diatur sebelumnya. Kedua putusan ini mencerminkan keinginan untuk memperkuat partisipasi politik yang lebih inklusif dan adil.

Proses Pengambilan Keputusan di DPR

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, suasana rapat terlihat serius dan penuh pertimbangan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa revisi PKPU ini telah secara utuh mengakomodasi putusan MK. “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujarnya di depan peserta rapat yang terdiri dari anggota DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Ahmad Doli Kurnia juga menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi yang ada dengan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal ketaatan terhadap hukum, tetapi juga komitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah di Indonesia berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik. “Setuju? Alhamdulillah,” tambahnya, menunjukkan konsensus yang dicapai dalam rapat tersebut.

Urgensi Penyesuaian Regulasi

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan alasan mengapa RDP ini dimajukan dari jadwal semula pada Senin (26/8). Menurutnya, KPU membutuhkan waktu yang cukup untuk menyusun aturan turunan dan petunjuk teknis yang lebih detail terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Kami juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” jelas Afifuddin.

Penyesuaian regulasi ini menjadi krusial mengingat putusan MK memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu kepala daerah. Keputusan untuk menghitung batas usia minimum calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, misalnya, mengubah perspektif dan strategi para kandidat serta partai politik dalam mempersiapkan calon mereka.

Baca juga : Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB untuk Periode Keempat: Muktamar 2024 Tetapkan Agenda Penting Partai

Baca juga : Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Baca juga : Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

Reaksi dan Tantangan di Lapangan

Kesepakatan ini tentu saja tidak serta-merta berjalan mulus tanpa kritik. Sebelumnya, DPR RI mengalami kebuntuan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8). Pembatalan pengesahan RUU tersebut terjadi karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, di tengah aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Banyak yang menilai bahwa pembahasan itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta dianggap bertentangan dengan putusan MK yang baru saja diumumkan. Namun, dalam konteks RDP yang berlangsung hari ini, semua pihak tampaknya lebih fokus pada bagaimana mengimplementasikan putusan MK tersebut seefektif mungkin.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan beberapa organisasi politik menuntut agar revisi PKPU ini tidak hanya menjadi penyesuaian prosedural, tetapi juga harus mencerminkan semangat reformasi politik yang lebih substansial. Mereka berharap agar revisi PKPU ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah tidak hanya menjadi milik segelintir elit politik.

Dampak Jangka Panjang Revisi PKPU

Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disepakati ini diharapkan membawa beberapa dampak jangka panjang terhadap proses politik di Indonesia. Pertama, perubahan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik akan membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik dari partai-partai yang lebih kecil dan independen. Ini berpotensi memperkaya pilihan politik bagi masyarakat dan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu.

Kedua, perubahan perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon oleh KPU diharapkan mampu menciptakan kejelasan hukum dan mengurangi potensi sengketa hukum terkait usia calon. Hal ini juga memberikan kepastian kepada para kandidat dan partai politik dalam mempersiapkan calon mereka, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kampanye dan program yang akan mereka tawarkan kepada masyarakat.

Ketiga, secara lebih luas, revisi ini diharapkan mampu mendorong pemilu kepala daerah yang lebih inklusif dan adil. Dengan memperhatikan putusan MK yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang lebih luas, diharapkan pemilu kepala daerah ke depan akan lebih mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Harapan ke Depan

Kesepakatan antara DPR dan KPU pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini menandai langkah penting dalam proses reformasi politik di Indonesia. Meskipun masih ada tantangan dan kritik, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa regulasi pemilihan kepala daerah selaras dengan putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik.

Ke depan, diharapkan agar semua pihak, termasuk DPR, KPU, dan masyarakat sipil, terus bekerja sama untuk memperbaiki regulasi dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Harapan utama dari kesepakatan ini adalah terciptanya pemilu yang lebih adil, inklusif, dan demokratis, yang dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat terus memperkuat demokrasinya dan memastikan bahwa suara setiap warga negara dihargai dan didengarkan dalam proses politik. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB untuk Periode Keempat: Muktamar 2024 Tetapkan Agenda Penting Partai

Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *