Jakarta, Kowantaranews.com – Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada awal Oktober 2024. Skandal ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, menunjukkan bahwa meskipun sistem e-katalog dan e-purchasing telah diterapkan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih merajalela. Sahbirin, yang akrab disapa “Paman Birin”, kini menghadapi ancaman serius: dicegah ke luar negeri dan kemungkinan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak mematuhi pemanggilan KPK.
Kasus ini bermula pada Minggu, 6 Oktober 2024, ketika KPK menangkap enam orang dalam OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Para tersangka yang ditangkap antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Selain itu, dua pihak swasta juga ditangkap, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pelaksana proyek di Dinas PUPR. KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12 miliar dan 500 USD, yang diduga terkait dengan suap proyek pengadaan.
Modus Korupsi: Pengaturan Tender
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima terkait rekayasa proses lelang di Dinas PUPR Kalsel. Diduga, sebelum proses lelang resmi diumumkan melalui sistem e-katalog, pemenang tender sudah ditentukan. Proyek-proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp 23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp 9 miliar.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta yang terlibat, diduga telah dipilih sebagai penyedia proyek tersebut. Atas terpilihnya mereka, diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Sahbirin Noor. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK menerima informasi bahwa Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar yang diletakkan dalam kardus coklat kepada Yulianti atas perintah Ahmad Solhan, sebagai bagian dari suap yang ditujukan untuk Sahbirin.
Rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa ini jelas-jelas merupakan bentuk kolusi yang merusak sistem tender yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Pengaturan tender sebelum pengumuman lelang di e-katalog menunjukkan bahwa sistem elektronik pengadaan belum mampu sepenuhnya menutup celah korupsi. Sebagai bagian dari suap, uang tersebut dipecah menjadi beberapa bagian dan disalurkan kepada pejabat yang terkait dengan proyek pengadaan.
Pencegahan Sahbirin Keluar Negeri
Setelah Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK bergerak cepat dengan mengeluarkan pencegahan ke luar negeri. Tindakan ini diambil pada tanggal 7 Oktober 2024 untuk memastikan Sahbirin tidak melarikan diri dan tetap berada dalam jangkauan hukum. Meskipun sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Sahbirin belum ditahan oleh KPK. Namun, KPK telah menegaskan bahwa mereka akan segera memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Jika dalam dua kali pemanggilan Sahbirin tidak hadir, maka ia akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan segera melakukan prosedur pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel. Jika dalam dua kali panggilan beliau tidak hadir, kami tidak akan segan-segan untuk memasukkannya dalam daftar pencarian orang,” ujar Nurul Ghufron.
Langkah pencegahan ini tentu mengindikasikan bahwa KPK sangat serius dalam menangani kasus ini, mengingat besarnya nilai suap yang diduga diterima oleh Sahbirin. Partai Golkar, yang menjadi kendaraan politik Sahbirin, juga merespons situasi ini dengan mendorong agar kader mereka mengikuti proses hukum. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Sahbirin akan menghadapi proses hukum dengan baik dan tidak melarikan diri. Golkar juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum jika diperlukan.
Baca juga : MAKI Tantang Kejagung! Robert Bonosusatya Bebas dari Jerat Korupsi Timah?
Baca juga : Kejagung Bongkar Rekor! Uang Rp 372 Miliar Disembunyikan di Lemari Besi Kasus Duta Palma
Dampak pada Pemerintahan Kalsel
Meskipun Gubernur Sahbirin tersandung kasus korupsi, aktivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan tetap berjalan normal. Berdasarkan pantauan di Kantor Gubernur Kalsel di Kota Banjarbaru pada 9 Oktober 2024, para pegawai Pemprov Kalsel bekerja seperti biasa, tanpa adanya hambatan yang berarti. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muhammad Muslim, menegaskan bahwa pelayanan publik di Pemprov Kalsel tidak terganggu oleh kasus ini.
“Kami tetap menjalankan pemerintahan sesuai dengan peran dan fungsinya. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Muslim saat dikonfirmasi terkait dampak OTT terhadap roda pemerintahan di Kalsel.
Di sisi lain, aktivitas di Dinas PUPR Kalsel juga terlihat normal meskipun beberapa pejabat utamanya, seperti Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, telah ditahan oleh KPK. Kantor Dinas PUPR di Kota Banjarbaru tetap melanjutkan pekerjaannya, dengan para pegawai melaksanakan tugas seperti biasa.
Namun, absennya Sahbirin dari aktivitas pemerintahan menjadi sorotan. Di grup komunikasi media Pemprov Kalsel, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Kalsel, Berkatullah, menginformasikan agenda kegiatan Gubernur. Namun, dalam beberapa agenda yang terjadwal, kehadiran Sahbirin tidak terlihat. Selain itu, rumah pribadi Sahbirin di Kabupaten Banjar juga terlihat lengang, dengan pintu pagar tertutup rapat. Hanya mobil milik istrinya yang terlihat keluar-masuk rumah tersebut.
Korupsi dalam Pengadaan: Sistem Elektronik Bukan Jaminan
Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun sistem e-katalog dan e-purchasing telah diterapkan, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai bahwa sistem tersebut tidak sepenuhnya mampu menutup celah korupsi. Menurutnya, proses perencanaan yang masih dilakukan secara manual memungkinkan adanya persekongkolan di tahap awal, bahkan sebelum proyek diumumkan di e-katalog.
“Sistem elektronik seperti e-purchasing belum tentu menghilangkan potensi korupsi, terutama jika proses perencanaannya masih rentan dimanipulasi oleh pihak-pihak yang bersekongkol,” ungkap Wana.
Ia menambahkan bahwa reformasi di tubuh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat diperlukan untuk memastikan independensi dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa. APIP, yang seharusnya berperan mengawasi setiap proses pengadaan, masih sering kali diintervensi oleh kepala daerah. Untuk itu, Wana mengusulkan agar APIP di tingkat kabupaten/kota tidak melapor kepada bupati/wali kota, melainkan langsung ke pemerintah pusat, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, intervensi dari kepala daerah dapat diminimalkan, dan proses pengadaan barang/jasa dapat berlangsung lebih transparan.
Mencari Keadilan dan Transparansi
Kasus Sahbirin Noor menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius dalam pemerintahan daerah di Indonesia, meskipun berbagai sistem elektronik telah diperkenalkan untuk mengurangi potensi penyelewengan. Skandal ini tidak hanya merusak citra Gubernur Kalsel dan Pemprov Kalsel, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas pengadaan barang dan jasa.
Proses hukum yang dijalankan KPK menjadi ujian bagi integritas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi dalam pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Sahbirin Noor kini berada di bawah pengawasan hukum, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya. *Mukroni
Foto Kowantaranews
- Berita Terkait :
MAKI Tantang Kejagung! Robert Bonosusatya Bebas dari Jerat Korupsi Timah?
Kejagung Bongkar Rekor! Uang Rp 372 Miliar Disembunyikan di Lemari Besi Kasus Duta Palma
Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?
Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!
Mengendalikan Triliunan Rupiah: Bos Narkoba Hendra Sabarudin dari Dalam Lapas
Relawan Tanam Pohon atau Tanam Konflik? PT MEG dan Drama Eco City di Pulau Rempang
Menjaga KPK: Ketatnya Pengawasan, Longgarnya Etika
Drama Kepemimpinan Kadin: Siapa Bos, Siapa ‘Bos’?
Drama Kadin: Aklamasi Sah, Kuorum Bisa Disanggah
300 Triliun Hilang, Hukuman Ditebus dengan Rp 5.000: Harga Keadilan di Tanah Timah
Munaslub: Ketika Kuorum Jadi Interpretasi Pribadi
Drama Munaslub: Ketika Kursi Ketua Kadin Jadi Rebutan, Hukum Cuma Penonton?
Anindya Bakrie Naik Tahta Kadin: Munaslub ala ‘Keluarga Besar’ yang Ditolak 20+ Provinsi
Tinjauan Pro dan Kontra Penempatan Komponen Cadangan di Ibu Kota Nusantara
Strategi Presiden Jokowi dalam Memilih Pimpinan KPK: Membaca Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia
Jeratan Hukum Fify Mulyani dalam Kasus Poligami dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024
IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan
Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi