• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Calon Tunggal Menjamur: Tantangan Baru Demokrasi di Pilkada 2024

ByAdmin

Agu 30, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin marak pada tahun 2024. Di berbagai daerah, kondisi ini menciptakan diskusi yang luas mengenai kualitas demokrasi dan kompetisi politik di Indonesia. Hingga batas akhir pendaftaran, ditemukan beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, menunjukkan betapa fenomena ini terus berkembang. Dengan lebih dari 30 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, Pilkada 2024 memperlihatkan tantangan serius bagi keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal.

Lonjakan Calon Tunggal dan Dukungan Partai Politik

Pada Pilkada 2024, sejumlah besar daerah diperkirakan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon. Daerah-daerah seperti Surabaya, Gresik, Ngawi, Kediri, Trenggalek, dan Pacitan di Jawa Timur, serta Banyumas di Jawa Tengah, menjadi contoh utama di mana calon tunggal diprediksi akan bertarung melawan kotak kosong. Beberapa daerah lain seperti Bengkulu Utara, Serdang Bedagai, dan Aceh Utara juga menunjukkan tren serupa. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa tren ini tersebar luas di lebih dari 30 daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan calon yang mendaftar mendapat dukungan penuh dari mayoritas partai politik peserta pemilu, bahkan ada yang didukung oleh 18 partai politik. Kondisi ini terjadi meskipun beberapa partai belum memberikan dukungan karena tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.

Regulasi Pendaftaran dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran

Kondisi di mana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar memaksa KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa apabila hingga akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diterima, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memperpanjang pendaftaran selama tiga hari, yang dalam kasus ini jatuh pada tanggal 2-4 September. Masa pendaftaran tambahan ini didahului oleh periode sosialisasi selama tiga hari, untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami proses dan persyaratan yang berlaku.

Namun, perpanjangan masa pendaftaran ini juga memiliki batasan tertentu. Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, perpanjangan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 135 PKPU No 10/2024. Misalnya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar yang dapat mengajukan pasangan calon baru, dengan catatan mereka harus memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah yang telah ditentukan. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, partai-partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calonnya dapat mengajukan kembali pasangan calon yang sama dengan komposisi partai politik yang berbeda.

Dinamika Politik di Balik Calon Tunggal

Munculnya calon tunggal dalam Pilkada sering kali menjadi cerminan dari minimnya persiapan partai politik dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin daerah. Menurut pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, mayoritas calon tunggal biasanya adalah petahana yang memiliki elektabilitas tinggi. Hal ini membuat partai-partai politik enggan mengajukan calon baru yang dianggap memiliki peluang kecil untuk menang.

Lebih jauh lagi, fenomena calon tunggal juga memperlihatkan adanya kekhawatiran partai politik dalam menghadapi petahana. Partai-partai politik cenderung untuk tidak mengambil risiko melawan petahana yang kuat, memilih untuk mendukung mereka demi menghindari kekalahan yang hampir pasti. Akibatnya, kesempatan bagi calon-calon alternatif dari daerah untuk berkontestasi menjadi sangat terbatas.

Tidak hanya itu, fenomena calon tunggal juga sering kali digunakan sebagai strategi politik oleh partai politik. Partai-partai sengaja menunda memberikan rekomendasi hingga masa pendaftaran diperpanjang, untuk meningkatkan daya tawar mereka kepada calon-calon potensial. Dalam situasi seperti ini, mahar politik bisa menjadi lebih tinggi, karena calon-calon tersebut terpaksa membayar lebih untuk mendapatkan dukungan dari partai-partai yang belum memberikan rekomendasi.

Baca juga : Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga : Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB untuk Periode Keempat: Muktamar 2024 Tetapkan Agenda Penting Partai

Baca juga : Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Dampak Negatif pada Demokrasi dan Partisipasi Publik

Fenomena calon tunggal menimbulkan kekhawatiran akan masa depan demokrasi di tingkat lokal. Menurut Titi Anggraini, pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, adanya calon tunggal dapat membuat masyarakat apatis dan kehilangan kepercayaan terhadap partai politik. Ini karena partai politik dianggap gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik yang dapat menawarkan keragaman pilihan politik bagi warga.

Selain itu, fenomena ini juga menurunkan kualitas kompetisi dalam Pilkada. Ketika hanya ada satu calon yang bersaing melawan kotak kosong, esensi dari demokrasi yang kompetitif menjadi hilang. Pemilih tidak lagi dihadapkan pada pilihan yang beragam dan adu gagasan antara kandidat, melainkan pada pilihan yang terbatas dan tidak menarik. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemilihan, karena mereka merasa pilihan mereka tidak memiliki dampak yang signifikan.

Di beberapa daerah, situasi ini bahkan memicu gerakan politik aktif di kalangan pemilih untuk mendukung kolom kosong sebagai bentuk protes politik. Misalnya, pada Pilkada Makassar 2018, calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pilihan yang tersedia. Fenomena ini menggambarkan bagaimana ketidakpuasan terhadap sistem politik dapat mendorong pemilih untuk mencari alternatif yang lebih radikal.

Tantangan Bagi KPU dan Solusi Potensial

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi tantangan besar dalam mengelola Pilkada di daerah-daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Sepinya kompetisi membuat Pilkada menjadi kurang menarik, baik bagi pemilih maupun bagi pengamat. KPU harus bekerja lebih keras untuk menyosialisasikan kepada pemilih tentang pilihan yang mereka miliki, termasuk memilih kolom kosong jika merasa tidak puas dengan satu-satunya calon yang tersedia.

Selain itu, kehadiran pemantau pilkada yang terakreditasi juga sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. Pemantau ini dapat memainkan peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi, terutama di daerah dengan calon tunggal. Mereka bahkan bisa memiliki kedudukan hukum apabila terjadi perselisihan hasil yang bermuara ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk mengurangi fenomena calon tunggal, partai politik harus meningkatkan persiapan mereka dalam Pilkada. Hal ini termasuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon yang lebih baik, serta membuka ruang bagi kandidat alternatif untuk berkontestasi. Partai politik juga harus berani mengambil risiko dengan mengajukan calon-calon baru, meskipun melawan petahana yang kuat.

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 menjadi cerminan dari berbagai masalah yang dihadapi oleh demokrasi lokal di Indonesia. Kurangnya persiapan partai politik, dominasi petahana, dan strategi politik pragmatis adalah beberapa faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah calon tunggal. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas kompetisi dalam Pilkada, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi itu sendiri.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan reformasi yang lebih mendalam dalam sistem politik, terutama dalam hal kaderisasi dan rekrutmen calon oleh partai politik. Selain itu, KPU dan lembaga-lembaga terkait harus lebih proaktif dalam memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan kompetitif, sehingga demokrasi di tingkat lokal dapat berkembang dengan sehat dan dinamis. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB untuk Periode Keempat: Muktamar 2024 Tetapkan Agenda Penting Partai

Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal

Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR

Protes Publik Berhasil Gagalkan Revisi UU Pilkada oleh DPR: Suara Rakyat Menang di Tengah Upaya Revisi

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *