Jakarta, Kowantaranews.com -Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin marak pada tahun 2024. Di berbagai daerah, kondisi ini menciptakan diskusi yang luas mengenai kualitas demokrasi dan kompetisi politik di Indonesia. Hingga batas akhir pendaftaran, ditemukan beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, menunjukkan betapa fenomena ini terus berkembang. Dengan lebih dari 30 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, Pilkada 2024 memperlihatkan tantangan serius bagi keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal.
Lonjakan Calon Tunggal dan Dukungan Partai Politik
Pada Pilkada 2024, sejumlah besar daerah diperkirakan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon. Daerah-daerah seperti Surabaya, Gresik, Ngawi, Kediri, Trenggalek, dan Pacitan di Jawa Timur, serta Banyumas di Jawa Tengah, menjadi contoh utama di mana calon tunggal diprediksi akan bertarung melawan kotak kosong. Beberapa daerah lain seperti Bengkulu Utara, Serdang Bedagai, dan Aceh Utara juga menunjukkan tren serupa. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa tren ini tersebar luas di lebih dari 30 daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan calon yang mendaftar mendapat dukungan penuh dari mayoritas partai politik peserta pemilu, bahkan ada yang didukung oleh 18 partai politik. Kondisi ini terjadi meskipun beberapa partai belum memberikan dukungan karena tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.
Regulasi Pendaftaran dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Kondisi di mana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar memaksa KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa apabila hingga akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diterima, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memperpanjang pendaftaran selama tiga hari, yang dalam kasus ini jatuh pada tanggal 2-4 September. Masa pendaftaran tambahan ini didahului oleh periode sosialisasi selama tiga hari, untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami proses dan persyaratan yang berlaku.
Namun, perpanjangan masa pendaftaran ini juga memiliki batasan tertentu. Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, perpanjangan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 135 PKPU No 10/2024. Misalnya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar yang dapat mengajukan pasangan calon baru, dengan catatan mereka harus memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah yang telah ditentukan. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, partai-partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calonnya dapat mengajukan kembali pasangan calon yang sama dengan komposisi partai politik yang berbeda.
Dinamika Politik di Balik Calon Tunggal
Munculnya calon tunggal dalam Pilkada sering kali menjadi cerminan dari minimnya persiapan partai politik dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin daerah. Menurut pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, mayoritas calon tunggal biasanya adalah petahana yang memiliki elektabilitas tinggi. Hal ini membuat partai-partai politik enggan mengajukan calon baru yang dianggap memiliki peluang kecil untuk menang.
Lebih jauh lagi, fenomena calon tunggal juga memperlihatkan adanya kekhawatiran partai politik dalam menghadapi petahana. Partai-partai politik cenderung untuk tidak mengambil risiko melawan petahana yang kuat, memilih untuk mendukung mereka demi menghindari kekalahan yang hampir pasti. Akibatnya, kesempatan bagi calon-calon alternatif dari daerah untuk berkontestasi menjadi sangat terbatas.
Tidak hanya itu, fenomena calon tunggal juga sering kali digunakan sebagai strategi politik oleh partai politik. Partai-partai sengaja menunda memberikan rekomendasi hingga masa pendaftaran diperpanjang, untuk meningkatkan daya tawar mereka kepada calon-calon potensial. Dalam situasi seperti ini, mahar politik bisa menjadi lebih tinggi, karena calon-calon tersebut terpaksa membayar lebih untuk mendapatkan dukungan dari partai-partai yang belum memberikan rekomendasi.
Baca juga : Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga : Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB untuk Periode Keempat: Muktamar 2024 Tetapkan Agenda Penting Partai
Baca juga : Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK
Dampak Negatif pada Demokrasi dan Partisipasi Publik
Fenomena calon tunggal menimbulkan kekhawatiran akan masa depan demokrasi di tingkat lokal. Menurut Titi Anggraini, pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, adanya calon tunggal dapat membuat masyarakat apatis dan kehilangan kepercayaan terhadap partai politik. Ini karena partai politik dianggap gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik yang dapat menawarkan keragaman pilihan politik bagi warga.
Selain itu, fenomena ini juga menurunkan kualitas kompetisi dalam Pilkada. Ketika hanya ada satu calon yang bersaing melawan kotak kosong, esensi dari demokrasi yang kompetitif menjadi hilang. Pemilih tidak lagi dihadapkan pada pilihan yang beragam dan adu gagasan antara kandidat, melainkan pada pilihan yang terbatas dan tidak menarik. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemilihan, karena mereka merasa pilihan mereka tidak memiliki dampak yang signifikan.
Di beberapa daerah, situasi ini bahkan memicu gerakan politik aktif di kalangan pemilih untuk mendukung kolom kosong sebagai bentuk protes politik. Misalnya, pada Pilkada Makassar 2018, calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pilihan yang tersedia. Fenomena ini menggambarkan bagaimana ketidakpuasan terhadap sistem politik dapat mendorong pemilih untuk mencari alternatif yang lebih radikal.
Tantangan Bagi KPU dan Solusi Potensial
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi tantangan besar dalam mengelola Pilkada di daerah-daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Sepinya kompetisi membuat Pilkada menjadi kurang menarik, baik bagi pemilih maupun bagi pengamat. KPU harus bekerja lebih keras untuk menyosialisasikan kepada pemilih tentang pilihan yang mereka miliki, termasuk memilih kolom kosong jika merasa tidak puas dengan satu-satunya calon yang tersedia.
Selain itu, kehadiran pemantau pilkada yang terakreditasi juga sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. Pemantau ini dapat memainkan peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi, terutama di daerah dengan calon tunggal. Mereka bahkan bisa memiliki kedudukan hukum apabila terjadi perselisihan hasil yang bermuara ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengurangi fenomena calon tunggal, partai politik harus meningkatkan persiapan mereka dalam Pilkada. Hal ini termasuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon yang lebih baik, serta membuka ruang bagi kandidat alternatif untuk berkontestasi. Partai politik juga harus berani mengambil risiko dengan mengajukan calon-calon baru, meskipun melawan petahana yang kuat.
Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 menjadi cerminan dari berbagai masalah yang dihadapi oleh demokrasi lokal di Indonesia. Kurangnya persiapan partai politik, dominasi petahana, dan strategi politik pragmatis adalah beberapa faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah calon tunggal. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas kompetisi dalam Pilkada, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi itu sendiri.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan reformasi yang lebih mendalam dalam sistem politik, terutama dalam hal kaderisasi dan rekrutmen calon oleh partai politik. Selain itu, KPU dan lembaga-lembaga terkait harus lebih proaktif dalam memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan kompetitif, sehingga demokrasi di tingkat lokal dapat berkembang dengan sehat dan dinamis. *Mukroni
Foto Kowantaranews
- Berita Terkait :
Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK
Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal
Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR
Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif
Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi
PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR
Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK
Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS
Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI
Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?
DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”
Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota
Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T
Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi
Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara
Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri yang Sebelah Mata Terhadap Warteg
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi
Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung