Jakarta, Kowantaranews.com – Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali mencatatkan sejarah kelam pada awal tahun 2026. Dalam sebuah manuver yang dinilai banyak pihak sebagai anomali prosedur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak membatalkan keputusan tingkat tingginya sendiri terkait calon hakim konstitusi. Frasa “penugasan lain” menjadi dalih tunggal yang digunakan untuk menganulir hak Inosentius Samsul—yang telah disahkan lima bulan sebelumnya—dan menggelar karpet merah bagi politisi senior Partai Golkar, Adies Kadir, untuk melenggang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, ketika Rapat Paripurna DPR secara sah menetapkan Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, sebagai hakim konstitusi terpilih untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Sebagai figur teknokrat yang puluhan tahun mengabdi di “dapur hukum” DPR, Inosentius dianggap sebagai pilihan meritokratis yang bebas dari kepentingan partai. Namun, legitimasi yang telah dikantongi selama berbulan-bulan itu runtuh dalam hitungan jam pada 27 Januari 2026.
Tanpa ada cacat hukum, pengunduran diri sukarela, atau halangan tetap yang menimpa Inosentius, DPR mengambil langkah drastis dengan mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dan Ketua Komisi III, Habiburokhman, kompak menyebutkan bahwa pembatalan tersebut disebabkan karena Inosentius akan mendapatkan “penugasan lain” di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Namun, hingga palu sidang diketuk untuk mengesahkan Adies Kadir, tidak ada penjelasan rinci mengenai urgensi tugas baru tersebut yang dinilai lebih penting dibandingkan jabatan mulia sebagai penjaga konstitusi.
Narasi “penugasan lain” ini dipandang oleh para pakar hukum tata negara sebagai eufemisme politik untuk menyingkirkan figur yang tidak diinginkan demi mengakomodasi kepentingan elite. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tindakan DPR ini berpotensi melanggar asas legitimate expectation atau pengharapan yang wajar. Inosentius, sebagai warga negara yang telah mengikuti seluruh prosedur seleksi dan dinyatakan lulus hingga tahap paripurna, memiliki hak hukum untuk dilantik. Pembatalan sepihak tanpa alasan fundamental mencederai kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi pejabat publik.
Lebih ironis lagi, penggantinya adalah Adies Kadir, sosok yang memegang jabatan Wakil Ketua DPR saat penetapan dilakukan. Proses seleksi ulang untuk Adies berlangsung kilat, kurang dari 24 jam, tanpa partisipasi publik yang memadai sebagaimana diamanatkan Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK tentang transparansi dan objektivitas. Publik tidak diberikan ruang untuk menguji rekam jejak Adies, termasuk kontroversi pernyataannya pada pertengahan 2025 mengenai tunjangan perumahan anggota dewan yang sempat memicu kemarahan masyarakat.
Geopolitik 2026: Indonesia di Tengah Pusaran ‘Konflik Abadi’ dan Perang Tarif Global
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat upaya court packing—strategi menempatkan loyalis politik di lembaga peradilan untuk mengamankan produk legislasi dari ancaman pembatalan. Dengan menempatkan pimpinan DPR aktif ke dalam MK, batas antara pembuat undang-undang dan penguji undang-undang menjadi kabur. Adies Kadir diharapkan membawa “suasana kebatinan” DPR ke dalam MK, sebuah misi yang disebut Habiburokhman sebagai upaya “mengembalikan marwah MK” dan demi “kepentingan konstitusional lembaga DPR”.
Inosentius Samsul sendiri memilih bungkam. “Lebih baik saya tidak berkomentar atau bicara dulu. Mohon maaf,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media, sebuah respons yang menyiratkan ketidakberdayaan birokrat di hadapan kuasa politik.
Kasus ini menetapkan preseden buruk bagi masa depan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jika keputusan paripurna DPR bisa dianulir semudah membalikkan telapak tangan hanya dengan alasan “penugasan lain” yang sumir, maka tidak ada jaminan bahwa proses seleksi hakim di masa depan akan berjalan berdasarkan kompetensi dan integritas. Jabatan hakim konstitusi kini tampak tak ubahnya seperti jabatan politik yang bisa diperdagangkan atau dipindahkan sesuai selera penguasa Senayan, mengabaikan prinsip dasar negara hukum yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. By Mukroni
Geopolitik 2026: Indonesia di Tengah Pusaran ‘Konflik Abadi’ dan Perang Tarif Global
Mayoritas Mutlak: 77% Publik Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Gen Z Paling Keras Melawan
Revolusi Gen Z: Tumbangnya Pemerintah Bulgaria di Ambang Pintu Euro
Kesenjangan Tajam, Kemarahan Membara: Ketimpangan Ekonomi dan Kebijakan DPR Picu Gejolak Sosial
Analisis Krisis Politik Indonesia 2025: Akar Masalah dan Rekomendasi Strategis untuk Elite Politik
The Fed Bikin BI Pusing, Rupiah Ngegas, Warteg Tetap Ramai!
Ojol Belum BPJS, Aplikator Bilang ‘Gaspol!’, Warteg Jadi Penutup Perut!
PHK Bikin Kantoran Jadi Penutup Warteg: Prabowo Geleng-Geleng, Orek Tempe Tetap Sold Out!
Jobless Jadi Trend, Dompet Ikut Send: BPS vs IMF Panas, Warteg Tetap Menang!
Ekonomi Loyo, Pengangguran Melejit: Warteg Tetap Ramai, Tapi Dompet Makin Sepi!
Ekonomi Indonesia 2025: Konsumsi Loyo, Rupiah Goyang, Warteg Tetap Jaya!
PMI Anjlok, IKI Goyang, Warteg Tetap Jaya: Industri Indonesia Lawan Badai Tarif Trump!
PHK Mengintai, Tarif Trump Menghantui, Warteg: Tenang, Ada Telor Dadar!
Warteg Halal Harap-Harap Cemas: UMKM Indonesia Lawan Tarif Trump dan Gempuran Impor China!
Prabowo Jalan-jalan ke China, ASEAN Cuma Dapat Senyum dari
GPN & QRIS: Warteg Go Digital, Transaksi Nusantara Gaspol, AS Cuma Bisa Cemas!
Indonesia vs AS: Tarif Impor Bikin Heboh, Warteg Jagokan Dompet Digital!
Utang Rp 250 Triliun Numpuk, Pemerintah Frontloading Biar Warteg Tetep Jualan Tempe!
Indonesia ke AS: ‘Tarif Dikurangin Dong, Kami Beli Energi, Kedelai, Sekalian Stok Warteg!’
TikTok Tawar Tarif: AS-China Ribut, Indonesia Santai di Warteg!
Kelapa Meroket, Warteg Meratap: Drama Harga di Pasar Negeri Sawit!
Trump Tarik Tarif, Rupiah Rontok, Warteg pun Waswas: Drama Ekonomi 2025!
Danantara dan Dolar: Prabowo Bikin Warteg Nusantara atau Kebingungan?
Warteg Lawan Tarif Trump: Nasi Oreg Tempe Bikin Dunia Ketagihan!
Gempuran Koperasi Desa Merah Putih: 70.000 Pusat Ekonomi Baru Siap Mengubah Indonesia!
1 Juta Mimpi Terhambat: UMKM Berjuang Melawan Kredit Macet
Warteg Jadi Garda Terdepan Revolusi Gizi Nasional!
Skema Makan Bergizi Gratis: Asa Besar yang Membebani UMKM
Revolusi Gizi: Makan Gratis untuk Selamatkan Jutaan Jiwa dari Kelaparan
Gebrakan Sejarah: Revolusi Makan Bergizi Gratis, Ekonomi Lokal Bangkit!
PPN 12 Persen: Harapan atau Ancaman Bagi Ekonomi Rakyat?
Menuju Indonesia Tanpa Impor: Mimpi Besar atau Bom Waktu?
Gebrakan PPN 12 Persen: Strategi Berani yang Tak Menjamin Kas Negara Melejit!
Rupiah di Ujung Tanduk: Bank Indonesia Siapkan “Senjata Pamungkas” untuk Lawan Gejolak Dolar AS!
PPN Naik, Dompet Rakyat Tercekik: Ancaman Ekonomi 2025 di Depan Mata!
12% PPN: Bom Waktu untuk Ekonomi Rakyat Kecil
Rapat Elite Kabinet! Bahlil Pimpin Pertemuan Akbar Subsidi Energi demi Masa Depan Indonesia
Ekonomi Indonesia Terancam ‘Macet’, Target Pertumbuhan 8% Jadi Mimpi?
Janji Pemutihan Utang Petani: Kesejahteraan atau Jurang Ketergantungan Baru?
Indonesia Timur Terabaikan: Kekayaan Alam Melimpah, Warganya Tetap Miskin!
Menuju Swasembada Pangan: Misi Mustahil atau Harapan yang Tertunda?
QRIS dan Uang Tunai: Dua Sisi dari Evolusi Pembayaran di Indonesia
Ledakan Ekonomi Pedas: Sambal Indonesia Mengguncang Dunia!
Keanekaragaman Hayati di Ujung Tanduk: Lenyapnya Satwa dan Habitat Indonesia!
Indonesia Menuju 2045: Berhasil Naik Kelas, Tapi Kemiskinan Semakin Mengancam?
Food Estate: Ilusi Ketahanan Pangan yang Berujung Malapetaka ?

