Jakarta, Kowantaranews.com — Gelombang kebahagiaan melanda ribuan pekerja di seluruh Indonesia ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan penting pada 31 Oktober 2024 lalu. MK memerintahkan penghapusan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebuah langkah yang diharapkan banyak pihak sebagai kemenangan bagi hak-hak buruh di Indonesia. Setelah melewati proses hukum yang panjang dan melelahkan, harapan para pekerja terhadap perlindungan yang lebih baik dan pemulihan hak-hak mereka mendapat angin segar. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan terkait ketenagakerjaan yang terkandung dalam UU Cipta Kerja perlu dipisahkan dan diperbaiki dalam bentuk regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.
Perjalanan Panjang Menuju Keadilan bagi Pekerja
UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai omnibus law, pertama kali disahkan pada tahun 2020 dengan tujuan meningkatkan investasi asing dan membuka lebih banyak lapangan kerja di Indonesia. UU ini mencakup banyak sektor, termasuk ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perizinan usaha, serta merevisi berbagai peraturan yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. Namun, keberadaannya sejak awal memicu kontroversi luas, terutama di kalangan serikat buruh, aktivis lingkungan, dan para pekerja yang merasa hak-hak mereka terpinggirkan dalam rangka mengejar investasi.
Pada tahun 2021, serangkaian protes besar-besaran dari buruh dan aktivis terjadi di berbagai kota. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan UU ini, khususnya pada kluster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan hak-hak pekerja dan mempermudah pemutusan hubungan kerja. Tuntutan mereka pun sampai ke meja hijau. Pada tahun yang sama, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun, atau UU itu akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Namun, meski sudah ada keputusan MK, langkah pemerintah selanjutnya juga masih menimbulkan polemik. Pada akhir tahun 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 untuk menyelamatkan keberlakuan UU Cipta Kerja. Perppu ini, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, tetap memasukkan ketentuan ketenagakerjaan yang menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai langkah ini melanggar asas pembentukan perppu yang seharusnya hanya diterbitkan dalam keadaan mendesak.
Puncak Ketegangan: Sidang MK dan Putusan Final
Sidang MK yang digelar pada 31 Oktober 2024 menjadi momen yang dinantikan banyak pihak. Di tengah aksi unjuk rasa yang kembali terjadi, terutama dari berbagai serikat buruh di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, para pekerja menantikan apakah perjuangan panjang mereka akan membuahkan hasil. Dalam putusan akhirnya, MK memerintahkan bahwa kluster ketenagakerjaan harus dicabut dari UU Cipta Kerja. Para hakim MK menilai bahwa kluster ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan pekerja dan bertentangan dengan sejumlah hak dasar yang diamanatkan dalam konstitusi.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah akan mematuhi putusan ini dan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjutinya. “Kami menghormati dan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi ini karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Supratman. Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk menyikapi putusan ini dengan tepat. Lebih lanjut, Supratman juga menyatakan bahwa pemerintah melihat putusan MK ini sebagai momentum penting untuk merevisi UU Ketenagakerjaan secara komprehensif, terlebih dengan adanya kementerian baru, yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memerlukan pengaturan khusus terkait kewenangannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan putusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, menandai bahwa keputusan MK tersebut akan direspon secara resmi oleh pemerintah. Presiden Prabowo diharapkan memberikan arahan terkait langkah selanjutnya dalam merancang undang-undang ketenagakerjaan yang lebih baik.
Isi dan Implikasi Putusan MK terhadap Hak Pekerja
Dalam putusan MK tersebut, terdapat beberapa poin utama yang dianggap penting bagi buruh, antara lain:
- Pengaturan Tenaga Kerja Asing: MK memperketat aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, memastikan bahwa pekerja lokal memiliki kesempatan yang lebih besar dan mengurangi risiko terpinggirkannya tenaga kerja domestik dalam sektor-sektor tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Putusan MK menegaskan hak-hak pekerja kontrak dengan menekankan perlunya kompensasi setelah kontrak berakhir. Ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja yang bekerja dengan status kontrak jangka waktu tertentu.
- Outsourcing: MK juga membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan yang bersifat non-inti dan menekankan bahwa perusahaan penyedia outsourcing harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini menjadi langkah yang disambut baik karena pekerja outsourcing sering kali berada dalam posisi rentan dan kurang terlindungi.
- Upah dan Minimum Upah: Dalam hal pengupahan, MK memerintahkan adanya penyesuaian aturan upah dan penetapan upah minimum yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Hal ini diharapkan akan memperbaiki kondisi ekonomi pekerja dan mendukung kesejahteraan mereka.
Bagi para pekerja, putusan ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak dasar mereka, tetapi juga sebagai sinyal bahwa perjuangan kolektif mereka selama ini telah mencapai hasil yang signifikan. Mereka berharap pemerintah akan segera merancang undang-undang baru yang lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dan lebih melindungi hak-hak mereka.
Baca juga : Drama Korupsi Gula: Tom Lembong di Bawah Tembak Politik dan Hukum!
Baca juga : Skandal Manis Berujung Pahit: Misteri Korupsi Gula yang Terbongkar Setelah Sembilan Tahun
Baca juga : RUU Perampasan Aset: Harapan Terakhir Bangsa Mengakhiri Korupsi!
Reaksi Pekerja dan Serikat Buruh
Putusan MK ini disambut dengan sorak sorai di kalangan para pekerja. “Ini adalah kemenangan besar bagi kami! Setelah bertahun-tahun berjuang, hak-hak kami akhirnya dihormati,” ujar Rahmat, seorang buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Jakarta. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa suara pekerja dapat membawa perubahan positif dalam kebijakan pemerintah.
Sejumlah serikat buruh menyampaikan apresiasinya terhadap MK yang dianggap berpihak kepada kepentingan pekerja. Namun, mereka juga tetap waspada terhadap langkah-langkah pemerintah berikutnya dalam menindaklanjuti putusan ini. “Kami tetap akan memantau proses revisi UU Ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan bahwa pemerintah benar-benar menjalankan putusan MK ini tanpa kompromi,” ujar Siti Andini, juru bicara salah satu serikat pekerja di Bandung.
Selain itu, dukungan juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat ketenagakerjaan. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah maju untuk memperkuat hak-hak buruh di Indonesia. “UU Cipta Kerja pada awalnya memang terlalu fokus pada investasi dan cenderung mengabaikan aspek perlindungan pekerja. Putusan ini memberikan ruang bagi pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih seimbang,” ujar Dr. Ahmad Fadillah, dosen hukum ketenagakerjaan di Universitas Indonesia.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski putusan MK ini memberi angin segar, sejumlah tantangan masih membayangi proses legislasi yang akan datang. Pemerintah dan DPR perlu melakukan pembahasan intensif untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja. Beberapa pihak khawatir bahwa dalam proses ini, kepentingan pengusaha besar dan investor asing dapat kembali menjadi pengaruh dominan.
Selain itu, para pekerja berharap bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya sekedar memperbaiki aspek hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Selama ini, banyak ketentuan yang telah ada namun kurang dilaksanakan secara konsisten, yang pada akhirnya tetap merugikan pekerja.
Pada akhirnya, putusan MK ini menjadi simbol bagi perlawanan buruh atas regulasi yang tidak berpihak pada mereka, serta harapan baru untuk masa depan yang lebih adil bagi pekerja di Indonesia. Bagi pemerintah, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di negeri sendiri dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menghormati kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Mukroni
Foto Kowantaranews
- Berita Terkait :
Drama Korupsi Gula: Tom Lembong di Bawah Tembak Politik dan Hukum!
Skandal Manis Berujung Pahit: Misteri Korupsi Gula yang Terbongkar Setelah Sembilan Tahun
RUU Perampasan Aset: Harapan Terakhir Bangsa Mengakhiri Korupsi!
Supriyani: Guru yang Dituduh Memukul Anak Polisi, Terjebak dalam Jaring Hukum yang Tak Kunjung Lepas
Reformasi Total: Gaji Hakim Melambung, Integritas Pengadilan Terpuruk ?
Jerat Maut Korupsi: Sahbirin Noor dan Miliaran Rupiah Uang Suap yang Terkubur di Balik Proyek
Indonesia, Surga bagi Koruptor dengan Vonis Ringan yang Mengejutkan!
Pemecatan yang Menghancurkan Karier: Rudy Soik dan Sidang Tanpa Suara
Hutan Indonesia di Ujung Kehancuran: Jerat Impunitas Korporasi yang Tak Terbendung
Rudy Soik: Sang Penantang Mafia BBM yang Dikorbankan Demi Kekuasaan?
Skandal Korupsi Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri, Terancam DPO!
MAKI Tantang Kejagung! Robert Bonosusatya Bebas dari Jerat Korupsi Timah?
Kejagung Bongkar Rekor! Uang Rp 372 Miliar Disembunyikan di Lemari Besi Kasus Duta Palma
Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?
Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!
Mengendalikan Triliunan Rupiah: Bos Narkoba Hendra Sabarudin dari Dalam Lapas
Relawan Tanam Pohon atau Tanam Konflik? PT MEG dan Drama Eco City di Pulau Rempang
Menjaga KPK: Ketatnya Pengawasan, Longgarnya Etika
Drama Kepemimpinan Kadin: Siapa Bos, Siapa ‘Bos’?
Drama Kadin: Aklamasi Sah, Kuorum Bisa Disanggah
300 Triliun Hilang, Hukuman Ditebus dengan Rp 5.000: Harga Keadilan di Tanah Timah
Munaslub: Ketika Kuorum Jadi Interpretasi Pribadi
Drama Munaslub: Ketika Kursi Ketua Kadin Jadi Rebutan, Hukum Cuma Penonton?
Anindya Bakrie Naik Tahta Kadin: Munaslub ala ‘Keluarga Besar’ yang Ditolak 20+ Provinsi
Tinjauan Pro dan Kontra Penempatan Komponen Cadangan di Ibu Kota Nusantara
Strategi Presiden Jokowi dalam Memilih Pimpinan KPK: Membaca Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia
Jeratan Hukum Fify Mulyani dalam Kasus Poligami dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024
IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan
Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi