Jakarta, Kowantaranews.com -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, menciptakan atmosfer politik yang semakin memanas di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu isu paling kontroversial yang mencuat adalah fenomena kotak kosong dalam Pilkada dengan calon tunggal. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan kotak kosong di surat suara merupakan simbol perlawanan terhadap dominasi politik dan monopoli kekuasaan oleh satu calon tunggal yang dianggap sudah mapan. Bahkan, tidak sedikit yang meyakini bahwa kotak kosong memiliki potensi besar untuk menghancurkan dominasi calon tunggal di Pilkada.
Di tengah-tengah maraknya kontestasi politik, beberapa daerah di Indonesia mengalami situasi yang unik. Tidak ada persaingan ketat antara beberapa calon, namun yang ada justru satu pasangan calon melawan kotak kosong. Ini terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah kuatnya dominasi politik lokal dan lemahnya oposisi yang mumpuni untuk menantang calon petahana.
Baca juga : Brutalitas di Forum Kebangsaan: Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk ?
Baca juga : Rakyat Milih, Partai yang Putuskan: Demokrasi Ala Kadar
Baca juga : Anak Muda Terhalang Masuk Pilkada 2024: Politik Elitis dan Biaya Selangit Jadi Penghambat!
Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 37 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, satu provinsi, lima kota, dan 31 kabupaten tercatat memiliki calon tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong. Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru dalam politik Indonesia, tetapi keberadaannya di Pilkada 2024 menjadi sorotan serius karena dinilai menunjukkan ketidakadilan dalam proses demokrasi.
Di Jawa Timur, misalnya, ada lima daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dari PDI Perjuangan menjadi satu-satunya pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada. Begitu pula di Trenggalek, Ngawi, Gresik, dan Pasuruan yang semuanya memiliki calon tunggal dari partai politik besar.
Namun, bukan berarti masyarakat harus menerima begitu saja keberadaan calon tunggal. Pilihan untuk memilih kotak kosong menjadi alternatif yang sah secara hukum. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, dalam Study Meeting yang diadakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur pada Sabtu, 28 September 2024, menyatakan bahwa memilih kotak kosong adalah bagian dari hak politik warga negara yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan bahwa memilih kotak kosong bukanlah bentuk golput (tidak memilih), melainkan bagian dari perlawanan demokratis terhadap calon tunggal.
“Memilih kotak kosong itu sah dan dilindungi oleh undang-undang. Ini adalah bentuk hak politik warga negara yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada di Pilkada,” kata Totok.
Perlawanan Kotak Kosong: Simbol Penolakan terhadap Dominasi Politik
Keberadaan kotak kosong di surat suara bukan hanya sekadar alternatif bagi pemilih yang tidak ingin mendukung calon tunggal, tetapi juga menjadi simbol penolakan terhadap dominasi politik yang dianggap tidak memberikan ruang bagi oposisi atau calon alternatif. Bagi sebagian masyarakat, kotak kosong mencerminkan keinginan untuk perubahan dan perlindungan demokrasi dari monopoli kekuasaan.
Di Surabaya, misalnya, Gerakan Coblos Kotak Kosong telah muncul sebagai salah satu gerakan perlawanan yang cukup kuat. Dalam beberapa kesempatan, para pendukung kotak kosong melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Surabaya. Mereka membawa spanduk besar yang menyatakan penolakan terhadap calon tunggal Eri Cahyadi dan Armuji, sambil menyerukan pentingnya memberi ruang bagi pilihan lain di luar dominasi politik petahana.
Andreas Pardede, pendiri KIPP Jawa Timur, mengatakan bahwa memilih kotak kosong adalah wujud partisipasi politik yang aktif, bukan golput. Dalam pandangannya, masyarakat yang memilih kotak kosong menunjukkan sikap tegas bahwa mereka tidak puas dengan calon tunggal yang ada. Lebih dari itu, dia menegaskan bahwa jika kotak kosong menang dalam Pilkada, hal tersebut akan menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Jika kotak kosong menang, maka itu adalah cerminan dari suara rakyat yang tidak puas dengan calon tunggal yang ada. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai dan dilindungi,” ungkap Andreas.
Ancaman dan Tekanan Terhadap Pendukung Kotak Kosong
Namun, memilih dan mengampanyekan kotak kosong bukanlah tanpa risiko. Beberapa pendukung kotak kosong di berbagai daerah melaporkan adanya tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang ingin memastikan kemenangan calon tunggal. Hal ini disoroti oleh Andreas Pardede, yang menegaskan bahwa Bawaslu harus proaktif dalam melindungi hak-hak politik warga yang mendukung kotak kosong.
Hariadi, salah satu anggota Aliansi Surabaya Maju 2024 yang mendukung kotak kosong, mengaku siap menggerakkan barisan sukarelawan untuk mengampanyekan kotak kosong melawan pasangan Eri-Armuji. Dia juga berjanji akan mendokumentasikan setiap ancaman atau tekanan yang dialami oleh pendukung kotak kosong dan melaporkannya kepada Bawaslu.
“Kami tidak takut. Memilih kotak kosong adalah hak kami, dan kami akan terus mengkampanyekannya dengan cara yang benar. Jika ada ancaman, kami akan laporkan,” kata Hariadi.
Potensi Dampak Kemenangan Kotak Kosong
Jika kotak kosong berhasil memenangkan suara terbanyak dalam Pilkada, hal ini akan memiliki dampak yang signifikan. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika kotak kosong menang, pemilihan kepala daerah akan diulang, dan calon tunggal tidak dapat mencalonkan diri kembali. Ini akan memberikan ruang bagi munculnya calon-calon baru yang diharapkan lebih dapat merepresentasikan kepentingan rakyat.
Namun, potensi kemenangan kotak kosong juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon petahana. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, misalnya, menyatakan bahwa kemenangan kotak kosong akan mengancam kelanjutan program-program pembangunan yang sudah direncanakan selama masa pemerintahannya. Dia menegaskan bahwa memilih calon tunggal masih lebih baik daripada memilih kotak kosong yang tidak memiliki visi, misi, atau program kerja.
“Jika kotak kosong menang, program pembangunan di Surabaya bisa terancam bubar. Memilih calon tunggal adalah pilihan yang lebih baik demi kelangsungan pembangunan kota,” ujar Eri.
Pilkada di Ujung Tanduk: Demokrasi atau Monopoli Kekuasaan?
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, perdebatan mengenai kotak kosong dan calon tunggal semakin memanas. Pilkada serentak 2024 ini bukan hanya menjadi ajang pemilihan kepala daerah, tetapi juga pertarungan simbolis antara demokrasi yang sehat dan monopoli kekuasaan yang semakin menguat. Bagi pendukung kotak kosong, kemenangan mereka adalah kemenangan bagi demokrasi dan perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil. Namun, bagi pendukung calon tunggal, kotak kosong hanyalah penghalang bagi kelangsungan pembangunan dan stabilitas politik di daerah.
Pada akhirnya, Pilkada 2024 akan menjadi ujian besar bagi demokrasi Indonesia. Apakah kotak kosong benar-benar mampu menghancurkan dominasi calon tunggal, atau justru sebaliknya, calon tunggal akan kembali memenangkan pertarungan politik ini? Semua akan terjawab pada hari pemungutan suara nanti, di mana suara rakyat akan menentukan masa depan politik di berbagai daerah. *Mukroni
Foto Kompas
- Berita Terkait :
Brutalitas di Forum Kebangsaan: Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk ?
Rakyat Milih, Partai yang Putuskan: Demokrasi Ala Kadar
Anak Muda Terhalang Masuk Pilkada 2024: Politik Elitis dan Biaya Selangit Jadi Penghambat!
Konflik Tak Berujung PKB dan Pengurus NU: Perebutan Pengaruh dan Legitimasi
Kabinet Zaken Prabowo: Membangun Pemerintahan Berbasis Keahlian di Era Modern
Penambahan Kementerian untuk Efektivitas Pemerintahan: Langkah Strategis Kabinet Prabowo-Gibran
Mengembalikan Politik ke Publik: Evaluasi Keputusan MK dan Usulan Reformasi Ambang Batas
Pilkada 2024: Ketika Keluarga Menguasai Panggung Politik
Strategi Politik Jokowi di Akhir Jabatan: Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Tuduhan Gimik
Calon Tunggal Menjamur: Tantangan Baru Demokrasi di Pilkada 2024
Kesepakatan DPR dan KPU pada PKPU Pencalonan: Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Revisi Aturan Pencalonan Sesuai Putusan MK
Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tolak Perppu Pilkada Setelah Revisi UU Batal
Pilkada 2024 Akan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Komisi II DPR
Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif
Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi
PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR
Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK
Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS
Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama
HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI
Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?
DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”
Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota
Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T
Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi
Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara
Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri yang Sebelah Mata Terhadap Warteg
Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi
Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Top