• Ming. Jan 26th, 2025

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Guru Pengabdi 16 Tahun Dibebaskan dari Jerat Kriminalisasi: Keadilan yang Akhirnya Datang

ByAdmin

Nov 26, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Pada tanggal 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, sebuah peristiwa yang menguras perhatian publik mencapai klimaksnya. Supriyani, seorang guru honorer yang telah mengabdikan hidupnya selama 16 tahun untuk mendidik generasi muda, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasus ini tidak hanya menyoroti ketidakadilan yang menimpa tenaga pendidik, tetapi juga menjadi simbol lemahnya perlindungan hukum bagi guru di Indonesia.

Awal Mula Kasus yang Membelit Guru Honorer

Kasus yang menimpa Supriyani bermula ketika ia dituduh memukul seorang siswa, yang kebetulan adalah anak seorang anggota polisi. Tuduhan ini dengan cepat bergulir menjadi perkara pidana, mengakibatkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani penahanan dan menghadapi persidangan selama berbulan-bulan, yang menjadi cobaan berat baginya baik secara mental maupun fisik.

Sebagai seorang guru honorer, Supriyani hanya memiliki penghasilan yang terbatas. Meski begitu, ia tetap setia menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian panjang tersebut seolah tidak dihargai ketika ia harus menghadapi dakwaan yang membawa risiko besar terhadap nama baik, karier, dan masa depannya.

Sidang yang Mengungkap Kelemahan Dakwaan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo menjadi arena pembuktian di mana hakim memeriksa dengan cermat semua alat bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi dua hakim lainnya, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusuma, mengumumkan vonis bebas terhadap Supriyani. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Keterangan saksi anak, yang menjadi inti dari dakwaan, tidak sesuai dengan alat bukti yang ada. Hasil visum yang diajukan juga tidak membuktikan adanya cedera serius seperti yang dituduhkan. Bahkan, alat bukti berupa sapu, yang disebut-sebut digunakan dalam dugaan pemukulan, tidak memiliki relevansi yang cukup kuat dengan peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, kesaksian orangtua pelapor dinilai hanya bersifat testimoni yang tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Hakim menyatakan bahwa keterangan tersebut layak untuk dikesampingkan karena tidak didukung oleh fakta-fakta lain yang relevan dalam persidangan.

Keadilan yang Terlambat Namun Dinanti

Vonis bebas ini memberikan angin segar bagi Supriyani, yang telah lama menanggung tekanan dan stigma akibat kasus ini. Selama proses hukum berlangsung, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus menghadapi dampak psikologis yang besar. Namun, keputusan majelis hakim menjadi penegasan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, meskipun perjalanan untuk mencapainya penuh liku.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam sidang. (Kompas.id, 26/11/2024)

Putusan ini juga memerintahkan pemulihan nama baik Supriyani. Sebagai seorang guru honorer yang telah mendedikasikan lebih dari separuh hidupnya untuk dunia pendidikan, pemulihan nama baik ini bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga simbol penghargaan terhadap profesi guru yang sering kali dipandang sebelah mata.

Baca juga : Era Baru HAM di Bawah Prabowo: Harapan Besar atau Ancaman Gelap?

Baca juga : Teriakan Keadilan: Perjuangan Tak Berujung untuk Sang Siswi yang Terlupakan!

Baca juga : Teriakan Keadilan: Perjuangan Tak Berujung untuk Sang Siswi yang Terlupakan!

Ironi dalam Dunia Pendidikan

Kasus Supriyani memunculkan ironi besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, guru diharapkan menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan bangsa. Namun, di sisi lain, perlindungan hukum terhadap mereka masih sangat minim, terutama bagi guru honorer yang sering kali berada dalam posisi rentan.

Guru honorer seperti Supriyani kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya kesejahteraan hingga beban kerja yang berat. Dalam situasi seperti ini, kriminalisasi terhadap seorang guru hanya mempertegas betapa rapuhnya perlindungan yang diberikan kepada mereka. Padahal, tugas mereka tidak hanya mendidik, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa.

Kondisi ini diperparah oleh ketidakseimbangan kekuasaan antara pihak-pihak tertentu. Fakta bahwa pelapor adalah seorang anak polisi menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dalam proses hukum. Hal ini menambah beban moral yang harus ditanggung oleh Supriyani dan keluarganya.

Reaksi Publik dan Seruan untuk Reformasi

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak yang menyatakan simpati dan dukungan kepada Supriyani, sekaligus mengecam kriminalisasi terhadap guru. Organisasi guru, aktivis pendidikan, dan masyarakat umum menyerukan reformasi dalam perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

“Guru adalah pilar utama dalam pendidikan bangsa. Jika mereka tidak dilindungi, bagaimana kita bisa berharap mereka menjalankan tugasnya dengan baik?” ujar salah satu perwakilan organisasi guru dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti perlunya sistem hukum yang lebih adil dan tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan eksternal. Kasus Supriyani menjadi pengingat bahwa siapa pun, termasuk tenaga pendidik, berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang latar belakang sosial atau status pihak-pihak yang terlibat.

Momentum untuk Perubahan

Kebebasan Supriyani harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi guru. Reformasi hukum dan kebijakan yang lebih adil sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang. Guru tidak boleh lagi menjadi korban dari ketimpangan sistem atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini membawa makna yang lebih mendalam dengan vonis bebas yang diterima Supriyani. Namun, keadilan yang ia peroleh bukanlah akhir dari perjuangan. Ini adalah panggilan bagi seluruh elemen bangsa untuk menghormati dan melindungi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk pendidikan.

Kasus Supriyani mengajarkan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak boleh berhenti, terutama ketika menyangkut mereka yang menjadi pilar masa depan bangsa. Di tengah segala tekanan dan ketidakadilan yang ia hadapi, Supriyani tetap menjadi simbol keteguhan dan dedikasi seorang pendidik. Dan kini, dengan kebebasan yang telah ia raih, semoga perjuangan ini membawa perubahan nyata bagi dunia pendidikan Indonesia. By Mukroni

Foto Pojoksatu

  • Berita Terkait :

Era Baru HAM di Bawah Prabowo: Harapan Besar atau Ancaman Gelap?

Teriakan Keadilan: Perjuangan Tak Berujung untuk Sang Siswi yang Terlupakan!

Prabowo Gempur Korupsi: Bersihkan Indonesia Demi Ekonomi Sehat dan Masa Depan Cerah!

Jerat Hukum Mengerikan: Keluarga Rafael Alun Terancam Gulungan Besar Kasus Pencucian Uang!

Kementerian Komunikasi dan Digital Diguncang! Komplotan Pelindung Situs Judi Terbongkar

Skandal Judi Online: 11 Pegawai Komdigi Terlibat, Menteri Geram dan Bertindak Tegas!

Drama Penahanan Tom Lembong: Menguak Skandal Besar Impor Gula di Indonesia

Benteng Pemberantas Judi Daring Justru Jadi Sarang Perlindungan!

Putusan MK Guncang UU Cipta Kerja: Kluster Ketenagakerjaan Tumbang, Buruh Rayakan Kemenangan Besar!

Drama Korupsi Gula: Tom Lembong di Bawah Tembak Politik dan Hukum!

Skandal Manis Berujung Pahit: Misteri Korupsi Gula yang Terbongkar Setelah Sembilan Tahun

RUU Perampasan Aset: Harapan Terakhir Bangsa Mengakhiri Korupsi!

Miliaran Rupiah dan Skandal di Balik Tirai Hukum: Terungkapnya Jaringan Makelar Kasus di Mahkamah Agung!

Supriyani: Guru yang Dituduh Memukul Anak Polisi, Terjebak dalam Jaring Hukum yang Tak Kunjung Lepas

Reformasi Total: Gaji Hakim Melambung, Integritas Pengadilan Terpuruk ?

Yones Douw dan Kekecewaannya terhadap Pernyataan Yusril Ihza Mahendra: Sebuah Pengkhianatan terhadap Penegakan HAM?

Jerat Maut Korupsi: Sahbirin Noor dan Miliaran Rupiah Uang Suap yang Terkubur di Balik Proyek

Indonesia, Surga bagi Koruptor dengan Vonis Ringan yang Mengejutkan!

Pemecatan yang Menghancurkan Karier: Rudy Soik dan Sidang Tanpa Suara

Hutan Indonesia di Ujung Kehancuran: Jerat Impunitas Korporasi yang Tak Terbendung

Rudy Soik: Sang Penantang Mafia BBM yang Dikorbankan Demi Kekuasaan?

Skandal Korupsi Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri, Terancam DPO!

Polisi Bongkar Jaringan Judi Daring Raksasa: Perputaran Uang Capai Rp 685,5 Miliar, Libatkan WNA dan Aplikasi Ilegal!

MAKI Tantang Kejagung! Robert Bonosusatya Bebas dari Jerat Korupsi Timah?

Kejagung Bongkar Rekor! Uang Rp 372 Miliar Disembunyikan di Lemari Besi Kasus Duta Palma

Skandal Etik di Tubuh KPK: Wakil Ketua KPK Diduga Bertemu Tersangka Korupsi, Integritas Dipertaruhkan!

Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?

Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!

Mengendalikan Triliunan Rupiah: Bos Narkoba Hendra Sabarudin dari Dalam Lapas

Relawan Tanam Pohon atau Tanam Konflik? PT MEG dan Drama Eco City di Pulau Rempang

Menjaga KPK: Ketatnya Pengawasan, Longgarnya Etika

Drama Kepemimpinan Kadin: Siapa Bos, Siapa ‘Bos’?

Drama Kadin: Aklamasi Sah, Kuorum Bisa Disanggah

300 Triliun Hilang, Hukuman Ditebus dengan Rp 5.000: Harga Keadilan di Tanah Timah

Munaslub: Ketika Kuorum Jadi Interpretasi Pribadi

Drama Munaslub: Ketika Kursi Ketua Kadin Jadi Rebutan, Hukum Cuma Penonton?

Anindya Bakrie Naik Tahta Kadin: Munaslub ala ‘Keluarga Besar’ yang Ditolak 20+ Provinsi

Tinjauan Pro dan Kontra Penempatan Komponen Cadangan di Ibu Kota Nusantara

Strategi Presiden Jokowi dalam Memilih Pimpinan KPK: Membaca Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia

Jeratan Hukum Fify Mulyani dalam Kasus Poligami dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024

IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan

Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *