Jakarta, Kowantaranews.com -Perubahan penting telah terjadi di ranah hukum internasional, sebuah langkah yang menguatkan posisi Palestina di panggung global. Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebuah lembaga hukum internasional terkemuka, secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan berbagai institusi global untuk menggunakan istilah “Negara Palestina” dalam setiap pengajuan tertulis yang berkaitan dengan wilayah tersebut. Permintaan ini menggantikan sebutan yang sebelumnya lebih umum digunakan, yaitu “Palestina.” Meskipun terlihat sebagai perubahan bahasa yang sederhana, langkah ini memiliki implikasi besar dalam politik internasional, diplomasi, serta kebijakan hukum terkait konflik Palestina-Israel.
Latar Belakang Permintaan ICC
Arahan dari ICC ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung mengenai isu-isu terkait Palestina, yang telah menarik perhatian banyak entitas internasional, termasuk negara-negara besar dan organisasi multinasional. Penyelidikan tersebut terutama berfokus pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter yang terjadi di wilayah Palestina, khususnya menyangkut konflik yang berkepanjangan dengan Israel.
Pentingnya perubahan bahasa ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena status Palestina dalam hubungan internasional terus menjadi salah satu topik yang paling diperdebatkan dan kontroversial. Palestina telah lama mengupayakan pengakuan resmi sebagai negara merdeka oleh komunitas internasional, sementara Israel, didukung oleh sejumlah sekutu kuatnya, terus mempertanyakan legalitas klaim ini. Dengan ICC yang kini mengarahkan agar istilah “Negara Palestina” digunakan secara konsisten, langkah ini dinilai sebagai bentuk legitimasi tambahan terhadap status Palestina di mata hukum internasional.
Baca juga : Pertemuan Sejarah di Kairo: Fatah dan Hamas Bersatu Demi Masa Depan Gaza yang Tak Tergoyahkan
Baca juga : Kebiadaban Israel: Serangan Brutal Gaza Tewaskan 42.000 Warga Sipil Tak Berdosa
Dukungan dari Berbagai Organisasi dan Individu Berpengaruh
Tidak hanya lembaga-lembaga internasional yang secara tradisional mendukung kemerdekaan Palestina yang merespons arahan ini, tetapi juga berbagai organisasi yang sebelumnya berada di bawah pengaruh Israel dan sekutunya telah mematuhi arahan ICC. Beberapa organisasi terkemuka yang kini menyesuaikan bahasa dalam pengajuan tertulis mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.
Selain itu, tokoh-tokoh berpengaruh di dunia internasional, termasuk Senator AS Lindsey Graham yang berasal dari Partai Republik, serta pakar hukum internasional Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara terkemuka Yael Vias Gvirsman, telah menyelaraskan bahasa dalam dokumen-dokumen resmi mereka sesuai arahan dari ICC. Mereka yang mewakili berbagai kepentingan, termasuk warga Israel, sebelumnya menggunakan sebutan “Palestina.” Namun, mereka kini telah mengganti istilah tersebut menjadi “Negara Palestina,” menyesuaikan dengan instruksi pengadilan.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan pengakuan resmi Palestina sebagai negara anggota di Mahkamah Pidana Internasional sejak 2015, tetapi juga memperkuat posisi diplomatiknya di berbagai forum internasional. Penggunaan istilah “Negara Palestina” secara resmi di ranah hukum internasional merupakan kemenangan simbolis yang signifikan bagi perjuangan Palestina untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas.
Pengakuan Palestina di Tingkat Internasional
Pengakuan terhadap “Negara Palestina” telah berkembang secara progresif di tingkat internasional, dengan 146 negara yang secara resmi mengakui status Palestina sebagai negara. Palestina pertama kali mendapatkan pengakuan internasional pada tahun 1988, ketika Yasser Arafat, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), memproklamasikan berdirinya negara Palestina. Sejak saat itu, Palestina terus memperjuangkan pengakuan internasionalnya, yang sering kali berhadapan dengan penentangan kuat dari Israel dan beberapa sekutu terdekatnya, seperti Amerika Serikat.
Meski demikian, pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan Palestina status sebagai “Negara Pengamat Non-Anggota” (non-member observer state), sebuah langkah besar yang diikuti oleh aksesi Palestina ke berbagai lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2015. Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian membuka jalan bagi penyelidikan ICC terhadap situasi di Palestina.
Pengakuan ini, meskipun bukan sebagai anggota penuh PBB, telah memberikan Palestina platform yang lebih kuat untuk mengejar hak-haknya melalui jalur hukum dan diplomatik internasional. Dengan semakin banyak negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, termasuk negara-negara besar di Afrika, Asia, dan Amerika Latin, Palestina terus mendapatkan momentum dalam upayanya untuk mencapai kemerdekaan penuh dari pendudukan Israel.
Respons Israel dan Pendukungnya
Di sisi lain, Israel dan pendukung kuatnya, termasuk Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, terus menolak pengakuan resmi Palestina sebagai negara merdeka. Israel berpendapat bahwa status negara Palestina hanya bisa dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak, dan pengakuan sepihak oleh lembaga-lembaga internasional hanya akan memperumit proses perdamaian.
Bahkan, banyak negara Barat, termasuk Amerika Serikat, sering kali menggunakan hak veto mereka di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi resolusi yang mendukung pengakuan penuh Palestina sebagai negara merdeka. Di sisi lain, Israel terus mempertahankan kebijakan-kebijakannya di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Tepi Barat dan Jalur Gaza, meskipun mendapat kecaman dari komunitas internasional.
Konflik Israel-Palestina terus menelan korban jiwa yang tidak sedikit, terutama di Gaza, di mana serangan militer Israel berulang kali terjadi sebagai respons terhadap serangan roket dari kelompok militan Palestina, termasuk Hamas. Sejak serangan yang terjadi tahun lalu, lebih dari 42.000 orang dilaporkan telah tewas, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 97.300 orang terluka akibat konflik ini, menurut otoritas kesehatan di Gaza.
Meski Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tindakan brutal Israel di Jalur Gaza terus berlanjut, memperparah kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut. Konflik ini juga memicu reaksi keras dari berbagai negara di dunia, baik yang mendukung maupun yang menentang tindakan Israel.
Pengaruh Arahan ICC Terhadap Proses Perdamaian
Arahan terbaru dari ICC ini, meskipun sebagian besar bersifat simbolis, memiliki implikasi yang dalam terhadap proses perdamaian di Timur Tengah. Di satu sisi, penggunaan istilah “Negara Palestina” oleh lembaga internasional memperkuat posisi Palestina dalam negosiasi global, menunjukkan bahwa status Palestina sebagai entitas negara diakui secara hukum oleh lembaga-lembaga penting dunia. Di sisi lain, langkah ini bisa memperkeruh hubungan antara Palestina dan Israel, yang selama ini menolak pengakuan semacam itu dan menekankan bahwa negosiasi langsung adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian.
Bagaimanapun, perkembangan ini menunjukkan bahwa dukungan internasional untuk Palestina semakin kuat, terutama di kalangan negara-negara berkembang dan masyarakat internasional yang mendukung hak-hak Palestina atas tanah dan kedaulatannya. Meskipun masih ada jalan panjang yang harus ditempuh, penggunaan istilah “Negara Palestina” secara resmi oleh Mahkamah Pidana Internasional memberikan harapan baru bagi masa depan Palestina di tengah konflik yang belum terselesaikan.
Perubahan ini juga mencerminkan realitas diplomatik yang lebih luas, di mana Palestina terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara merdeka. Bagi banyak orang Palestina, penggunaan istilah “Negara Palestina” adalah lebih dari sekadar perubahan linguistik. Ini adalah simbol perjuangan panjang mereka untuk kemerdekaan, martabat, dan pengakuan di kancah internasional. *Mukroni
Foto Kowantaranews
- Berita Terkait :
Pertemuan Sejarah di Kairo: Fatah dan Hamas Bersatu Demi Masa Depan Gaza yang Tak Tergoyahkan
Kebiadaban Israel: Serangan Brutal Gaza Tewaskan 42.000 Warga Sipil Tak Berdosa
Khamenei: Serangan ke Israel Sah, Musuh Muslim Harus Bersatu Melawan Agresi
Kekejaman Israel: Serangan yang Memporak-porandakan Lebanon
Konspirasi Gelap Israel: Mossad Hancurkan Hezbollah dan Guncang Iran dari Dalam
Serangan Israel Tewaskan Nasrallah: Menabur Angin, Menuai Badai di Lebanon!
Politik Perang Netanyahu: Kekuasaan di Atas Penderitaan Rakyat!
Netanyahu Bicara Damai di PBB Sambil Kirim Bom ke Lebanon: Ironi di Tengah Perang
Semua Salah Kecuali Israel: Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong PBB
Sidang Umum PBB 2024: Dunia di Ambang Kehancuran, Guterres Serukan Aksi Global!
Semangat Bandung Bangkit! Seruan Global untuk Akhiri Penindasan Palestina
Pembantaian di Lebanon: 274 Tewas dalam Serangan Israel yang Mengguncang Dunia
Pembelaan Buta Barat: Ribuan Serangan Israel Dibalas dengan Kebisuan Internasional
Serbuan Brutal Israel: Al Jazeera Dibungkam, Kebebasan Pers Terancam!
IDF Lempar Mayat Seperti Sampah: Kekejaman di Atas Atap Tepi Barat
Serangan Bom Pager Israel terhadap Hizbullah: Taktik, Dampak, dan Konteks Geopolitik
Israel Diminta ‘Pindah Kos’ dalam 12 Bulan, Dunia Menunggu Kunci Dikembalikan
Kisah Fiksi Terbaru dari Jewish Chronicle: Propaganda Hasbara Israel yang Tak Kunjung Usai
Jerman Hambat Ekspor Senjata ke Israel di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM di Gaza
“Genocide Joe” dan Klub Pecinta Perang: Drama Zionisme di Panggung Gaza 2024
Noa Argamani Klarifikasi: ‘Saya Tidak Pernah Dipukuli Hamas Selama Penahanan di Gaza’
Kamala Harris Kehilangan Dukungan Penting di Konvensi Demokrat Karena Isu Palestina
Konvensi Nasional Partai Demokrat 2024: Penetapan Kandidat, Pesan Kebebasan, dan Insiden Tak Terduga
Elon Musk Dipertimbangkan Masuk Kabinet Trump: Menguak Dinamika Politik dan Bisnis di AS
Pidato yang Tidak Pernah Ingin Disampaikan oleh Biden
Lampu Kuning dari Kelas Menengah RI: Menurunnya Daya Beli dan Dampak Sosial Ekonomi
Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Daya Beli yang Melemah
Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Utang
Lonjakan Harga Kopi Robusta: Peluang dan Tantangan bagi Perkopian Indonesia
Mengintip Tingginya Biaya Hidup di Timor Leste: Air Mineral Rp 10 Ribu, Fenomena dan Faktor Penyebab
Sejarah Warteg: Evolusi dari Logistik Perang hingga Bisnis Kuliner Populer
Cerita Munculnya Warteg, Berawal untuk Logistik Prajurit Sultan Agung
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2026: Kebijakan dan Alasan Pemerintah
Teriak Pedagang Warteg Saat Harga Beras Dekati Rp 700 Ribu per Karung
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat