• Ming. Jan 26th, 2025

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Koruptor Bebas dengan Denda? Drama Pengampunan yang Gagal Total!

ByAdmin

Des 28, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Wacana kontroversial mengenai pemberian opsi denda damai bagi koruptor yang diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kini resmi dihentikan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Supratman menegaskan bahwa ide tersebut tidak akan dilanjutkan. Keputusan ini muncul setelah gelombang kritik deras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan publik luas yang menilai rencana itu sebagai bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Supratman menyatakan, “Saya rasa, untuk denda damai selesai sampai di sini. Sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.” Pernyataan ini sekaligus menutup perdebatan tentang kemungkinan koruptor membayar denda sebagai ganti hukuman pidana. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej yang turut memberikan klarifikasi tambahan.

Gagasan yang Menimbulkan Kontroversi

Ide denda damai pertama kali dilontarkan oleh Supratman beberapa hari lalu. Ia mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi diberikan opsi untuk membayar denda sebagai bentuk pengampunan, sehingga proses hukum dapat dihentikan. Namun, wacana tersebut segera menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Para pengkritik menilai bahwa langkah ini tidak hanya mencederai semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga berpotensi memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari hukuman yang semestinya.

Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut gagasan ini sebagai “serangan balik terhadap pemberantasan korupsi.” Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya soal kerugian finansial negara, tetapi juga merusak integritas, kepercayaan publik, dan moralitas pemerintahan. “Koruptor tidak hanya mengambil uang negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik,” tegasnya.

Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada menambahkan bahwa usulan ini berpotensi menghilangkan efek jera yang seharusnya diberikan kepada koruptor. Hal senada diungkapkan oleh Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman. Ia menyebut denda damai sebagai langkah mundur yang membahayakan kredibilitas pemerintah dalam memerangi korupsi.

Landasan Hukum yang Diperdebatkan

Salah satu alasan utama di balik penolakan terhadap wacana ini adalah penggunaan landasan hukum yang dianggap tidak tepat. Pemerintah awalnya berencana menerapkan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Namun, UU tersebut hanya mengatur denda damai untuk tindak pidana ekonomi, seperti penyelundupan dan pelanggaran sektor keuangan, bukan tindak pidana korupsi.

Pasal 35 Ayat (1) Huruf k Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menetapkan denda damai. Namun, batasannya jelas: kebijakan ini hanya berlaku untuk tindak pidana yang secara langsung merugikan perekonomian negara. Korupsi, meskipun memiliki dampak ekonomi, dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dengan implikasi sosial dan politik yang jauh lebih luas.

“Menggunakan undang-undang ini untuk membebaskan koruptor dari hukuman pidana adalah penyalahgunaan aturan yang sangat berbahaya,” kata Ari Wibowo, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia.

Baca juga : Korupsi: Kanker Mematikan yang Menggerogoti Indonesia!

Baca juga : Mary Jane Veloso: Dua Kutub Nasib dalam Satu Hidup

Baca juga : Darah Remaja di Ujung Peluru: Aksi Polisi yang Berujung Tragedi

Tekanan Publik dan Respon Pemerintah

Sejak gagasan ini mencuat, tekanan dari publik terus meningkat. Media sosial dipenuhi dengan tagar #TolakDendaDamai yang menyerukan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Demonstrasi kecil juga mulai bermunculan di beberapa kota besar, menunjukkan besarnya kemarahan masyarakat terhadap ide ini.

Dalam responnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait pengampunan koruptor harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. “Kita tidak bisa mengambil langkah yang melemahkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama saya,” ujar Prabowo dalam sebuah wawancara.

Supratman juga mengonfirmasi bahwa jika kebijakan pengampunan bagi koruptor akan diterapkan di masa depan, keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Presiden. Untuk saat ini, Kementerian Hukum tengah menyusun rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan transparan untuk menangani kasus-kasus tertentu tanpa melanggar prinsip keadilan.

Dampak pada Citra Pemerintah

Keputusan untuk membatalkan rencana denda damai ini membawa dampak besar pada citra pemerintah. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah peka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan tentang bagaimana gagasan kontroversial seperti ini bisa muncul sejak awal.

“Ini adalah momen introspeksi bagi pemerintah. Mereka harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti korupsi,” kata Titi Anggraini, seorang analis politik.

Menurutnya, wacana ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aspirasi masyarakat dengan beberapa kebijakan yang diusulkan oleh pejabat pemerintah. “Kepercayaan publik terhadap pemerintah saat ini sangat rentan. Wacana seperti ini, meskipun akhirnya dibatalkan, dapat merusak kredibilitas secara jangka panjang,” tambahnya.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, konsultasi publik, dan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan. Para pengamat hukum menyarankan agar pemerintah lebih melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut isu-isu strategis.

Selain itu, pemerintah diingatkan untuk tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah-langkah seperti memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meningkatkan transparansi anggaran, dan memastikan penegakan hukum yang adil harus terus menjadi prioritas.

“Jika pemerintah serius ingin memberantas korupsi, mereka harus menunjukkan komitmen yang tegas dan tanpa kompromi. Kebijakan seperti denda damai hanya akan melemahkan perjuangan melawan korupsi yang selama ini sudah berjalan,” kata Zaenur Rohman.

Harapan ke Depan

Dengan dibatalkannya rencana ini, publik berharap pemerintah dapat kembali fokus pada langkah-langkah strategis untuk memerangi korupsi. Reformasi birokrasi, peningkatan pengawasan, dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku korupsi adalah beberapa langkah konkret yang perlu terus dilakukan.

“Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kita tidak bisa berkompromi dengan korupsi, karena itu adalah musuh utama pembangunan bangsa,” tutup Mahfud MD.

Dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi, pemerintah tidak hanya dituntut untuk mengambil langkah-langkah efektif, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan dan integritas. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih bersih dan berintegritas. By Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Korupsi: Kanker Mematikan yang Menggerogoti Indonesia!

Mary Jane Veloso: Dua Kutub Nasib dalam Satu Hidup

Darah Remaja di Ujung Peluru: Aksi Polisi yang Berujung Tragedi

Peluru Tajam di Jalanan: Tragedi di Tangan Penegak Hukum

Pelajar Tertembak: Nyawa Melayang di Tengah Tuduhan Tawuran yang Sarat Kontroversi

Guru Pengabdi 16 Tahun Dibebaskan dari Jerat Kriminalisasi: Keadilan yang Akhirnya Datang

Era Baru HAM di Bawah Prabowo: Harapan Besar atau Ancaman Gelap?

Teriakan Keadilan: Perjuangan Tak Berujung untuk Sang Siswi yang Terlupakan!

Prabowo Gempur Korupsi: Bersihkan Indonesia Demi Ekonomi Sehat dan Masa Depan Cerah!

Jerat Hukum Mengerikan: Keluarga Rafael Alun Terancam Gulungan Besar Kasus Pencucian Uang!

Kementerian Komunikasi dan Digital Diguncang! Komplotan Pelindung Situs Judi Terbongkar

Skandal Judi Online: 11 Pegawai Komdigi Terlibat, Menteri Geram dan Bertindak Tegas!

Drama Penahanan Tom Lembong: Menguak Skandal Besar Impor Gula di Indonesia

Benteng Pemberantas Judi Daring Justru Jadi Sarang Perlindungan!

Putusan MK Guncang UU Cipta Kerja: Kluster Ketenagakerjaan Tumbang, Buruh Rayakan Kemenangan Besar!

Drama Korupsi Gula: Tom Lembong di Bawah Tembak Politik dan Hukum!

Skandal Manis Berujung Pahit: Misteri Korupsi Gula yang Terbongkar Setelah Sembilan Tahun

RUU Perampasan Aset: Harapan Terakhir Bangsa Mengakhiri Korupsi!

Miliaran Rupiah dan Skandal di Balik Tirai Hukum: Terungkapnya Jaringan Makelar Kasus di Mahkamah Agung!

Supriyani: Guru yang Dituduh Memukul Anak Polisi, Terjebak dalam Jaring Hukum yang Tak Kunjung Lepas

Reformasi Total: Gaji Hakim Melambung, Integritas Pengadilan Terpuruk ?

Yones Douw dan Kekecewaannya terhadap Pernyataan Yusril Ihza Mahendra: Sebuah Pengkhianatan terhadap Penegakan HAM?

Jerat Maut Korupsi: Sahbirin Noor dan Miliaran Rupiah Uang Suap yang Terkubur di Balik Proyek

Indonesia, Surga bagi Koruptor dengan Vonis Ringan yang Mengejutkan!

Pemecatan yang Menghancurkan Karier: Rudy Soik dan Sidang Tanpa Suara

Hutan Indonesia di Ujung Kehancuran: Jerat Impunitas Korporasi yang Tak Terbendung

Rudy Soik: Sang Penantang Mafia BBM yang Dikorbankan Demi Kekuasaan?

Skandal Korupsi Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri, Terancam DPO!

Polisi Bongkar Jaringan Judi Daring Raksasa: Perputaran Uang Capai Rp 685,5 Miliar, Libatkan WNA dan Aplikasi Ilegal!

MAKI Tantang Kejagung! Robert Bonosusatya Bebas dari Jerat Korupsi Timah?

Kejagung Bongkar Rekor! Uang Rp 372 Miliar Disembunyikan di Lemari Besi Kasus Duta Palma

Skandal Etik di Tubuh KPK: Wakil Ketua KPK Diduga Bertemu Tersangka Korupsi, Integritas Dipertaruhkan!

Skandal Tambang Miliaran! Mantan Gubernur Kaltim Terjerat Korupsi Besar-Besaran ?

Tragedi Bekasi: Salah Prosedur Polisi ? , Tujuh Remaja Tewas di Kali!

Mengendalikan Triliunan Rupiah: Bos Narkoba Hendra Sabarudin dari Dalam Lapas

Relawan Tanam Pohon atau Tanam Konflik? PT MEG dan Drama Eco City di Pulau Rempang

Menjaga KPK: Ketatnya Pengawasan, Longgarnya Etika

Drama Kepemimpinan Kadin: Siapa Bos, Siapa ‘Bos’?

Drama Kadin: Aklamasi Sah, Kuorum Bisa Disanggah

300 Triliun Hilang, Hukuman Ditebus dengan Rp 5.000: Harga Keadilan di Tanah Timah

Munaslub: Ketika Kuorum Jadi Interpretasi Pribadi

Drama Munaslub: Ketika Kursi Ketua Kadin Jadi Rebutan, Hukum Cuma Penonton?

Anindya Bakrie Naik Tahta Kadin: Munaslub ala ‘Keluarga Besar’ yang Ditolak 20+ Provinsi

Tinjauan Pro dan Kontra Penempatan Komponen Cadangan di Ibu Kota Nusantara

Strategi Presiden Jokowi dalam Memilih Pimpinan KPK: Membaca Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia

Jeratan Hukum Fify Mulyani dalam Kasus Poligami dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024

IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan

Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *